Tolak Restorative Justice Tanpa Dilibatkan, Kuasa Hukum 27 PSW Tanjungpinang Mendatangi Polda Kepri

Tim kuasa hukum bersama 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjungpinang saat berada di Mapolda Kepri untuk meminta audiensi terkait penanganan kasus Pesparawi.
Tim kuasa hukum bersama 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjungpinang saat berada di Mapolda Kepri untuk meminta audiensi terkait penanganan kasus Pesparawi.

PRESMEDIA.ID–Sebanyak 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjungpinang mendatangi Polda Kepulauan Riau di Batam, Selasa (18/8/2026).

Kedatangan mereka didampingi kuasa hukum Reno Maratur Munthe dari Cheno Law Firm Jakarta untuk meminta audiensi dengan Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin.

Langkah ini diambil guna menyampaikan secara langsung persoalan yang mereka alami terkait gagal berangkatnya kontingen PSW Tanjungpinang ke ajang Pesparawi Nasional di Manokwari, Papua Barat.

Reno membenarkan keberadaan 27 anggota PSW di Mapolda Kepri untuk menyampaikan aspirasi serta meminta arahan dari jenderal bintang dua tersebut.

Ia menegaskan pentingnya pertemuan ini untuk mempertegas legal standing 27 anggota PSW sebagai korban yang mengalami kerugian secara langsung.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan berkembangnya isu penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) antara pihak pemohon dan tersangka tanpa melibatkan para peserta.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah para anggota PSW sempat melakukan aksi menyanyi di Bandara Soekarno-Hatta akibat batal terbang karena kendala tiket pesawat dari pihak travel.

Atas insiden tersebut, Ketua LPPD Kepri Jumaga Nadeak melaporkan penyedia jasa travel ke Polda Kepri hingga berujung pada penetapan dua orang tersangka.

Reno membeberkan pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada LPPD Kepri namun belum memperoleh tanggapan resmi.

Ia mendesak agar setiap upaya perdamaian atau RJ wajib melibatkan 27 anggota PSW yang tercatat resmi dalam dokumen penetapan kontingen Kepri.

Meski siap menempuh jalur hukum lanjutan demi menegakkan keadilan, pihak PSW menegaskan tetap membuka pintu dialog secara kekeluargaan.

Penulis :Presmedia
Editor  :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com