Polda Kepri dan Polis Diraja Malaysi Hasilkan 12 Kesepakatan Perkuat Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia

Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) menggelar Rapat Bilateral Keamanan di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026. (Foto-Diskominfo Kepri)
Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) menggelar Rapat Bilateral Keamanan di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026. (Foto-Diskominfo Kepri)

PRESMEDIA.ID– Perkuat sinergi keamanan di kawasan perbatasan, khususnya dalam menghadapi penyelundupan manusia dan peredaran gelap narkotika, Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) menggelar Rapat Bilateral Keamanan di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026.

Pertemuan bilateral ini menjadi forum untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum Indonesia dan Malaysia dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan transnasional yang memanfaatkan jalur perbatasan kedua negara.

Kegiatan dihadiri langsung Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), dan Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kepri.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah ancaman kejahatan lintas negara, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, hingga peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kawasan Selat Malaka dan Laut Cina Selatan menjadi perhatian karena jalur perairan tersebut kerap dimanfaatkan jaringan kejahatan untuk menjalankan aksinya.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo mengatakan, modus yang digunakan sindikat TPPO, penyelundupan manusia, dan peredaran narkotika di wilayah perbatasan terus berkembang.

Sejumlah modus yang ditemukan antara lain penggunaan kapal-kapal kecil dan metode ship-to-ship, pengambilan narkotika berdasarkan koordinat tertentu di laut, penggunaan identitas palsu dan komunikasi terenkripsi, hingga pemanfaatan dompet digital serta aset kripto oleh jaringan kejahatan.

Kasus Narkoba dan TPPO di Kepri Terus Meningkat

Berdasarkan data penindakan Polda Kepri, kasus narkoba dan TPPO menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2024, Polda Kepri mencatat sebanyak 432 kasus narkoba dan TPPO yang dilakukan penindakan.

Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi 595 kasus. Sementara hingga Agustus 2026, jumlah perkara yang ditangani telah mencapai 440 kasus.

“Pada periode 2026, Polda Kepri bersama instansi terkait juga mengungkap sejumlah perkara narkotika dalam jumlah besar, antara lain sekitar 1,3 ton ketamin, 2,6 ton liquid methamphetamine, dan 800 kilogram ketamin. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika lintas negara membutuhkan penguatan kerja sama penegakan hukum secara berkelanjutan,” ujar Anom.

Kejahatan Lintas Negara Butuh Kerja Sama Indonesia-Malaysia

Kunjungan Wakapolda Kepri ke Pusat Pelayanan Pengaduan Polisi Diaraja Malaysia
Kunjungan Wakapolda Kepri ke Pusat Pelayanan Pengaduan Polisi Diaraja Malaysia

Wakapolda Kepri menegaskan, pemberantasan TPPO, penyelundupan manusia, dan peredaran narkotika tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.

Menurutnya, jaringan kejahatan transnasional terus berkembang dan memanfaatkan celah yang muncul akibat perbedaan yurisdiksi antarnegara.

Karena itu, integritas aparat penegak hukum, pertukaran informasi dan intelijen secara cepat, serta komunikasi operasional antara Indonesia dan Malaysia menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai kejahatan lintas negara.

“Pemberantasan dan penindakan kejahatan lintas negara ini butuh kerja sama yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, komunikasi, pertukaran informasi, serta koordinasi operasional harus terus diperkuat agar penanganan TPPO, penyelundupan manusia, dan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan efektif,” sebutnya.

12 Kesepakatan Strategis Polda Kepri dan PDRM

Rapat bilateral Polda Kepri dan PDRM tersebut menghasilkan 12 kesepakatan strategis untuk memperkuat kerja sama keamanan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kesepakatan tersebut meliputi:

  1. Membentuk saluran komunikasi langsung selama 24 jam untuk mempercepat koordinasi ketika terjadi ancaman atau kasus lintas negara.
  2. Menetapkan liaison officer (LO) dan point of contact (PIC) sebagai penghubung resmi antara kedua institusi.
  3. Menyusun SOP operasi bersama untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum secara terkoordinasi.
  4. Memperkuat pertukaran informasi dan intelijen terkait jaringan kejahatan transnasional.
  5. Meningkatkan analisis pergerakan kapal melalui Automatic Identification System (AIS) untuk mendeteksi pola pergerakan kapal yang mencurigakan.
  6. Meningkatkan patroli laut bersama di kawasan perbatasan yang menjadi jalur rawan kejahatan.
  7. Memperkuat penyelidikan keuangan terhadap jaringan kejahatan untuk menelusuri aliran dana.
  8. Mendorong penyitaan aset hasil kejahatan yang berkaitan dengan jaringan TPPO dan narkotika.
  9. Memperkuat mekanisme penanganan DPO lintas negara, termasuk melalui deportasi dan ekstradisi sesuai ketentuan yang berlaku.
  10. Mengoptimalkan Mutual Legal Assistance (MLA) dalam mendukung proses penegakan hukum lintas negara.
  11. Memperkuat kerja sama menghadapi modus kejahatan berbasis teknologi, termasuk pola komunikasi dan transaksi digital yang digunakan jaringan kriminal.
  12. Meningkatkan koordinasi dan evaluasi berkala melalui pertemuan virtual setiap bulan serta pertemuan tatap muka setiap tiga bulan.

Pertemuan berkala tersebut diharapkan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk bertukar informasi terbaru sekaligus mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat.

Polda Kepri Perkuat Pencegahan Kejahatan di Perbatasan

Selain rapat bilateral, rangkaian kegiatan di Johor Bahru juga mencakup kunjungan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Sekolah Indonesia Johor Bahru (SIJB).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat Indonesia yang berada di wilayah Johor.

Polda Kepri menyatakan akan terus menindaklanjuti hasil kesepakatan bilateral bersama PDRM.

Kerja sama tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di kawasan perbatasan.

Dengan semakin eratnya koordinasi antara aparat Indonesia dan Malaysia, pengawasan terhadap jalur perbatasan diharapkan semakin efektif dalam mencegah dan menindak kejahatan transnasional yang terus berkembang.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan