
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah di seluruh Indonesia resmi ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri akan mengembalikan Rp.98 Milliar alokasi dana hibah APBD untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Pemerintah Provinsi Kepri.
Anggota Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan, akibat wabah corona virus atau covid-19 serta keluarnya SK penundaan tahapan Pilkada serentak di Indoensia dari KPU pusat, membuat kinerja KPU di daerah untuk sementara “pakum” dan ditiadakan.
Saat ini, lanjut Arison, KPU Kepri juga sedang menunggu mekanisme aturan dari Mendagri, tentang pengembaliaan dana hibah APBD tersebut ke Pemerintah. Sementara KPU saat ini menyiapkan laporan penggunaan dana hibah pilkada yang sebelumnya telah diterima dan digunakan sejak Septeber 2019 sampai dengan berhentinya tahapan pelaksanaan Pilkada per 1 April 2020.
“Laporan terhadap anggaran yang sudah terpakai pada tahapan yang sudah dilaksanakan nantinya akan kami disampaikan ke KPU Pusat dan ditembuskan ke Pemerintah daerah, sambil menunggu mekanisme aturan pengembaliaan dana hibah itu dari Menteri Dalam negeri,”ujarnya Rabu (8/4/2020).
Sebelumnya lanjut Arison, KPU Kepri juga telah menghentikan sementara seluruh PPK yang� diberdayakan per 30 Maret 2020 lalu, bahkan PPS di sejumlah kelurahan dan desa juga tidak dilantik.
Sebagai mana di ketahui, dari Rp.98 Milliar alokasi anggaran dana hibah Pilkada Kepri 2020, Pemerintah Provinsi telah mencairkan Rp.60 miliar ke rekening KPU pada Februari 2020 lalu. Sementara sisanya, direncanakan akan kembali dikucurkan pada Juni 2020 mendatang.
Namun karena terjadinya Force mayor, darurat kesehatan akibat wabah covid-19, seluruh tahapan dan bahkan pelaksanaan Pilkada di tunda sampai keluarnya Peraturan Pemerintah (Perpu) pembatalan total atau penundaan dicabut dan Pilkada akan tetap dilaksanakan pada 2020 atau 2021 mendatang.
Penulis:Redaksi