Uang Korupsi Kuota Rokok Digunakan Apri Beli Air Kaleng Lebaran, Natal dan Imlek Masyarakat Bintan

Saksi Rizki Bintani ajudan Bupati Non aktif terdakwa Apri Sujadi saat diperiksa dalam kasus korupsi pengaturan kuota Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan 2016 2018 di PN Tipikor Tanjungpinang
Saksi Rizki Bintani ajudan Bupati Non aktif terdakwa Apri Sujadi saat diperiksa dalam kasus korupsi pengaturan kuota Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan 2016-2018 di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto:Roland/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Ribuan dollar Singapura uang korupsi yang diterima Bupati Bintan nonaktif terdakwa Apri Sujadi atas pengaturan kuota rokok dan Mikol di BP.Kawasan, digunakan untuk membeli air kaleng Lebaran, Natal dan hari Raya Imlek untuk masyarakat Bintan.

Selain itu, dana suap dari sejumlah pengusaha yang diambil ajudannya dari sejumlah pengusaha dan distributor rokok dan Mikol di Bintan dan Batam itu, juga digunakan biaya perjalananya ke Singapura.

Hal itu dikatakan Rizki Bintani, ajudan Bupati Non aktif terdakwa Apri, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengaturan kuota Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan 2016-2018, di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (2/2/2022).

Pada sidang lanjutan ini, Rizki juga menjelaskan alur dan mekanisme pengaturan kuota, kesepakatan jatah dan pengambilan jatah Bupati Non aktif terdakwa Apri Sujadi  dari sejumlah pengusaha yang kuota rokok dan Mikolnya diberikan.

“Awalnya untuk pengurusan izin rokok di BP.Bintan biasanya para distributor yang menghubungi terlebih dahulu,” kata Rizki Bintani.

Setelah itu lanjutnya, Dia langsung memberitahu kepada terdakwa Apri Sujadi. Atas pemberitahuan itu, Apri Sujadi memberi perintah agar menghubungi dan mengkoordinasikanya dengan Alfeni Harmi, staf bidang perindag dan penanaman modal badan pengusahaan (BP) Bintan supaya mengeluarkan izin kuota rokok tersebut.

Rizki memaparkan, sejumlah distributor rokok FTZ yang menghubungi dan diatur atas perintah Apri Sujadi itu adalah, pengusaha Sandi, Agus, Agnes, Norman, Erwin dan Asiong. Selanjutnya dari pengaturan itu, Rizky kembali memberi pesan kepada masing-masing pengusaha Batam dan Bintan itu, agar datang ke kantor BP.Bintan untuk membicarakan jatah terdakwa Apri Sujadi dari kuota yang diperoleh.

“Itu perintah dan pesan dari pak M.Saleh Umar, sesuai dengan catatan jatah yang lama bahwa pak Apri Sujadi mendapat seribu rupiah, per satu slop kuota rokok yang dikeluarkan BP.Kawasan Bintan,” jelasnya.

Dari pesan dan pertemuan itu lanjut Rizki Bintani, selanjutnya dia mengambil dana suap bagian Bupati Non aktif Bintan itu ke masing-masing pengusaha penerima kuota.

“Dari Agus saya pernah ambil 100 sampai 200 dollar Singapura. Selanjutnya Agnes pada 2018 dan 2019 lebih kurang sama masing-masing Rp 250 juta sampai Rp300 juta. Dana itu seluruhnya diberikan di Batam,” kata Rizky.

Selain itu ada juga jatah suao dari Erwin pengurus PT.Karya Putri Makmur, sekitar Rp 260 juta pada 2017 dan 2018.

Ketika ditanya Hakim dan Jaksa, untuk apa dana jatah yang diterima terdakwa Apri Sujadi itu digunakan, Rizky Bintani menjelaskan, dari sejumlah dana Suap pengaturan kuota rokok yang diterima, ada yang digunakan untuk membeli air kaleng untuk dibagikan ke masyarakat Kabupaten Bintan pada saat lebaran.

Selain itu, uangnya juga untuk membayar hutang pembelian air kaleng pada saat Imlek, Natal dan Tahun Baru.

“Jatah ini hanya sebagian saja yang saya terima dari kuota rokok sebanyak 13.500 kardus rokok untuk pak Apri Sujadi (Bupati (B1)). Hal itu sesuai dengan data rekapitulasi yang dimiliki Alfeni Harmi,” paparnya.

Tidak hanya itu, Rizki Binbtani menyampaikan bahwa jatah kuota rokok untuk sejumlah pejabat di Kepri juga diketahuinya dari Alfeni Harmi. Sejumlah pejabat itu-pun dibeberakan Rizki ke Majelis dan Jaksa KPK dipersidangan.

“Diantaranya Mantan Wakapolda Kepri inisial Yf, 3 ribu karton. Kemudian mantan Kapolres Bintan Bh (P1) mendapatkan jatah 2 ribu karton, Mantan kepala BC Dk (C1) sebanyak 2 ribu karton,” ujarnya.

Selanjutnya sambung dia, mantan Dandim inisial Cs pada 2017 sebanyak 2 ribu karton (SGL), Anggota DPRD Yt sebanyak 3 ribu karton, LSM Iip, Ketua serta anggota BP.Kawasan Bintan.

Rizki juga mengatakan, selain mengambil dan memberikan suap jatah rokok dari sejumlah pengusaha itu di Batam dan Bintan, Dia juga pernah menitipkan uang jatah yang diambil dari pengusaha Norman diberikan kepada Apri di Singapura.

“Saat itu pak Apri Sujadi mau ke singapura mengecek kesehatannya. Kemudian bertemu dan Ngobrol dengan Norman. Saya diajak ke toilet, dan diberi Rp3 ribu dolar Singapura. Saya tahu karena disuruh buka oleh terdakwa Apri Sujadi,” ungkapnya.

Kemudian di situ, Norman meminta nomor handphone Rizki Bintani dan selang beberapa hari menghubunginya untuk memberitahu bahwa telah memasukan berkas pengajuan kuota rokok ke BP.Bintan.

“Norman juga pernah memberikan Rp 3 ratus juta itu ada uang rupiah dan dolar Singapura di hotel CK Tanjungpinang. Uang itu digunakan untuk membeli air kaleng untuk lebaran,” paparnya.

Selain mengambil sejumlah jatah suap pengaturan kuota rokok di BP.Kawasan Bintan itu, Saksi Rizki Bintani juga mengaku, hanya diberi Rp10 juta THR setiap tahun saat lebaran 2016 sampai 2019.

“Hingga total dana yang saya terima seluruhnya Rp 40 juta selama 4 tahun,” ujarnya.

Terdakwa Apri Minta Ajudannya Beberkan Semua Yang Terlibat

Menanggapi keterangan saksi Rizki Bintani, terdakwa Apri Sujadi tidak membantah, Namun dia malah meminta agar ajudan saksi Rizki Bintani, bisa bercerita dengan terus terang dan membeberkan semua pejabat di Kepri yang terlibat dan menerima jatah kuota rokok yang dikeluarkan BP.Kawasan Bintan 2016-2018.

Karena menurut terdakwa Apri, selain dirinya yang menerima Suap dari pengaturan kuota Rokok dan Mikol dari BP.Kawasan Bintan itu, juga terdapat sejumlah oknum pejabat yang menerima, mulai petinggi di Polda Kepri, Polres Bintan, Dandim dan bahkan Bea dan Cukai.

Hal itu dikatakan terdakwa Apri Sujadi saat memberi tanggapan dan pertanyaan kepada saksi Rizki Bintani di PN Tanjungpinang .

“Saya tidak mau ada yang ditutupi, terkait pihak-pihak yang terlibat lainya agar juga dapat diterangkan,” kata Apri Sujadi menanggapi keterangan Rizki Bintani.

Kepada saksi Rizky, Terdakwa Apri juga menanyakan, apakah pada saat Alfeni Harmi mendata jumlah kuota dan pejabat yang menerima apakah atas perintah kepala BP. Bintan M.Saleh Umar.

“Coba saudara ingat, apa saja yang disampaikan Alfeni terkait inisial- inisial penerima jatah kuota rokok itu,” kata Apri..

Apri menyebutkan hal itu perlu supaya jelas, Karena menurutnya, penjelasannya Rizki itu masih sepotong- sepotong.

“Ingat anda sudah disumpah,” kata Apri menegaskan.

Karena menurutnya, jangan sampai masalah korupsi pengaturan kuota rokok dan penerimaan suap di BP,Kawasan Bintan itu hanya ditanggung oleh sepihak saja.

“Jadi supaya jelas, Sehingga tidak dibebankan kepada seorang saja, karena masing-masing memiliki peran,” ucapnya.

Menanggapi pernyataan terdakwa Apri, selanjutnya Rizki menjawab, bahwa dirinya mengetahui Alfeni datang kerumah terdakwa Apri yang saat itu menjabat sebagai Bupati. Tetapi saat itu saksi mengaku lupa apa isi momentum dan percakapan yang dilakukan Bupati dengan Alfeni Harmi saat itu.

” Saya lupa yang mulia, jadi terakhir Alfeni menyerahkan berkas kepada saya yang berisi nama-nama penerima jatah dengan kode Inisial,” kata Rizki lagi.

Ketika hakim kembali menekankan, apakah saksi tidak bisa mengingat, atau takut karena ada tekanan?, saat itu dikatakan Rizki lupa.

“Jadi bener lupa, yang jelas Alfeni memberikan berkas penambahan jatah kuota rokok iyah,” ucap Ketua Majelis Hakim Riska Widiana yang saat itu dibenarkan saksi.

Usai memeriksa Rizki, Majelis Hakim kembali menunda persidangan hingga Kamis(3/2/2022) dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi lainya.

Selain Rizki Bintani, dalam sidang lanjutan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar ini, sebelumnya juga diperiksa tiga saksi. Ketiga saksi itu adalah Yatir anggota DPRD, Dalmasri mantan Wakil Bupati Bintan, Radif Anandra dan Yulis Helen, keduanya merupakan PNS DPMPTSP Bintan.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi