Uang Suap Abu Bakar, Digunakan Edy Sofyan Bayar “Mami” Nurdin dan Rombongan di Pulau

Tersangka Edi Sofyan
Tersangka Edi Sofyan Kepala Dinas Perikanan Kelatuan Provinsi Kepri yang menggnakan dana Suap Abu Bakar Untuk keperluan Nurdin dan dana Makan Minum (Mami) Rombongan Nurdin di Pulau.(Photo: Internet)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Uang suap dan gratifikasi pertama sebesar Rp.45 juta yang diterima Edi Sofyan dari terdakwa Abu Bakar melalui Budi Hartono, atas pengeluaran Izin Prinsip Pemanfaatan Laut lahan milik Abu Bakar dan Kock Meng di Perairan Kelurahan Sijantung Batam, Ternyata digunakan Edy Sofyan untuk membayar Makan dan Minum (Mami) Nurdin Basirun beserta rombongan saat melakukan kunjungan ke pulau-pulau.

Hal itu terungkap dalam Dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Abu Bakar, dalam sidang perdana suap secara berlanjut kasus gratifikasi pengurusan izin pemanfataan ruang laut oleh Nurdin Basirun di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu,(2/10/2019).

Dalam dakwaan Abu Bakar yang dibacakan Jaksa KPK ini, Penggunaan dana suap perdana yang diterima Edi Sofyan untuk kepentingan Nurdin Basirun serta membayar makan rombongan pada kunjungan ke pulau-pulauitu, di akui Edi Sofyan atas sepengetahuan Nurdin Basirun.

Adapun pemberiaan suap perdana Abu Bakar kepada Edy Sofyan melalui Budi Hartono, dikatakan Jaksa KPK diawali pada April 2019, ketika terdakwa Abu Bakar menanyakan Izin Prinsip pemanfaatan Ruang Laut yang sudah diajukannya kepada Budi tersangka Hartono. Atas pertanya tersebut Budi Hartono mengatakan, draf Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut sudah diajukan, tetapi nota dinas belum ditandatangani oleh Edy Sofyan sehingga belum bisa diajukan ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk pengeluaran Izin.

Kepada Abu Bakar, pada saat itu, Budi Hartono menyampaikan, bahwa untuk menerbitkan nota dinas diperlukan biaya pengurusan. �Biaya pengurusan sejumlah Rp50 juta, sebagai mana yang disepakati kemarin,”kata Budi Hartono.

Mendengar penjelasan Budi Hartono itu, selanjutnya Abu Bakar menemui Kock Men dan menyampaikan apa yang disebut Budi Hartono. Kemudian Kock Meng menghubungi Johannes Kodrat yang merupakan orang kepercayaanya untuk memberikan uang Rp.50 juta kepada Abu Bakar untuk diserahakan kepada Budi Hartono sebagai Biaya Pengurusan Izin yang dimohonkan.

Atas perintah itu, selanjutnyam ,Johanes Kodrat menyerahkan uang Rp.50 juta kepada Abu Bakar di pelabuhan sijantung. Dan atas selanjutnya, Abu Bakar menyerahkan uang tersebut kepada Budi Hartono sebesar Rp.45 juta di rumah Edi Sofyan yang beralamat di Jalan Karimun Nomor 22 Sungai Jang Tanjungpinang. Sedangkan sisanya, diambil oleh Abu Bakar untuk keperluan operasional.

Setelah uang suap dan gratifikasi itu diterima, selanjutnya Budi Hartono menyerahkan Nota Dinas Nomor:523/DKP/IV/2019 yang telah ditandatangani Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dan menyerahkan Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor : 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Nurdin Bsirun selaku Gubernur Provinsi Kepri Abu Bakar pada lahan Kock meng seluas 50.000 m2 dan lahan Abu Bakar seluas 20.000 m2 yang berlokasi di Perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang Batam.

Dari dakwaan Jaksa KPK ini, juga disebutkan, terdapat 3 kali pemebrian suap yang dilakukan terdakwa Abu Bakar kepada EDy Sofyan, dan Nurdin Basirun melalui Kabid Perikanaan Tangkap DK Kepri Tersangka Budi Hartono.

Adapun total dana yang diberikan Abu Bakar, kepada Edy Sofyan dan Nurdin Basirun melalaui Budi Hartono adalah Rp.50 Juta pada tahap pengengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut seluas 50.000 m2 kemudiaan SGD 5000 suap untuk pengurusan dan pemberiaan Izin Prinsif Pemanfataan ruang laut seluas 20.000 m2. Serta SGN.6000 Dollar Singpaura untuk pengurusan Izin Reklamasi lahan Kock meng di Tanjungpiayu batam.(Presmed)