
PRESMEDIA.ID,Bintan- Warga Bintan tidak perlu lagi bersusah payah datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Melalui aplikasi Adminduk berbentuk andoid Disdukcapil Bintan, Kini masyarakt Bintan bisa mengurus dengan mudah bahkan saat berada di rumah maupun di tempat kerja.
Kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan mengatakan, untuk menggunakan layanan aplikasi Adminduk berbasis online ini, pertama warga harus mendownload aplikasinya terlebih dahulu di smartphone-nya.
Setelah itu, didalam aplikasi sudah tersedia data pendaftaran daftarkan diri, Tinggal pilih kepengurusan yang akan dilakukan. Warga tinggal mengunggah semua persyaratan yang dibutuhkan berbentuk file foto.
Apabila sudah berjalan, tinggal diakses lalu daftarkan terus ikuti panduan di dalamnya. Ingat, jangan sampai berkas persyaratan yang diunggah bermasalah apalagi palsu.
“Selanjutnya, ata pemohon akan diverifikasi Tim Disdukcapil. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Petugas Disdukcapil akan segera mencetak permohonan KTP warga. Selanjutnya, Warga tinggal datang ke Disdukcapil Bintan untuk mengambil KTP-nya,”ujar Ismail.
Pada saat mengambil KTP yang sudah siap, lanjut Ismail, Warga jangabn lupa harus membawa persayaratan asli yang sebelumnya diunggah dan dikirim.
Ismail mengatakan, dinasnya akan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya melalui aplikasi pelayanan Adminduk,segala bentuk dokumen kependudukan bisa diurus melalui Aplikasi Adminduk di ponsel pintar atau smartphone itu.
�Sudah lama kita persiapkan pelayanan adminduk berbasis online ini dan sudah saatnya kita luncurkan agar seluruh warga Kabupaten Bintan dapat mengurus semua surat menyurat kependudukan baik itu E-KTP dan akte kelahiran bisa lewat smartphone,”ujar Ismail.
Pelayanan berbasis online ini sebut Dia, berawal saat pihaknya mendengarkan keluh kesah warga ketika mengurus dokumen. Mereka terpaksa cuti dari kerja serta menempuh jarak puluhan kilometer (Km) hanya untuk mengurus E-KTP maupun akte kelahiran. Lalu lahirlah sebuah inovasi untuk mempermudah pengurusan adminduk bagi warga yaitu pelayanan berbasis online ini.
“Letak geografis antar kecamatan dan kantor kita sangat berjauhan. Apalagi tempat tinggal warga tidak tertump pada satu titik melainkan menyebar.Maka dengan sistem online ini semuanya bisa jadi lebih mudah,”jelasnya.
Saat ini, kata Ismail, Aplikasi Adminduk Online itu sedang diuji coba dan disosialisasi ke seluruh masyarakat desa dan keluarhaan di Bintan hingga warga mengetahui.
Penulis:Hasura