Usut Dugaan Malpraktik di RSUD-RAT, Polisi Minta Keterangan Ahli Medikolegal dan Forensik

Gedung Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang (Dok-Presmedia.id)
Gedung Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang (Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang hingga saat ini masih terus menyelidiki dugaan tindakan medik yang buruk (Malpraktik) pada pasien di RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan selain telah memeriksa korban dan saksi, Penyidik Polres saat ini juga meminta keterangan ahli forensik dan Medikolegal (Ahli kedokteran dan Hukum) atas dugaan Malpraktik yang dilaporkan pasien tersebut.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan ahli forensik dan Medikolegal dari RS Bhayangkara Polda Kepri,” ujarnya pada Media ini Kamis (3/8/2023).

Sebelumnya lanjut Heri, penyidik Polresta juga telah memeriksa saksi korban serta sejumlah perawat dan dokter RSUD-RAT atas dugaan malpraktik tersebut.

Namun mengenai progres proses hukum, hingga saat ini penyidik Polisi belum menetapkan ada tidaknya tindak pidana dan orang yang bertanggungjawab atas dugaan malpraktik yang dilaporkan pasien RSUD-RAT itu.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum korban, Ahmad Findayani mengatakan, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu tindak lanjut proses hukum yang dilakukan Penyidik Polisi atas perkara yang dilaporkan.

“Untuk SP2HP dari penyidik, sampai saat ini kami selalu terima. Harapan kami, dengan penyelidikan yang dilakukan, kasus ini segera naik ke penyidikan, sehingga jelas, siapa yang bertanggung jawab atas Malpraktik yang dialami korban,” ujarnya.

Sebab, lanjut Ahmad Findayani, dari Pristiwa yang dialami kliennya, ada tindakan menyimpang dari prosedur SOP penanganan, yang dilakukan oleh bidan, tenaga medis, dokter dan rumah sakit RSUP saat proses penanganan pasien melahirkan/persalinan korban.

Selain itu sebutnya, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) juga telah meminta keterangan pelapor yakni Denny dan Winda, orang tua bayi perempuan yang diduga korban malpraktik di RSUD RAT tersebut.

Kemudian sejumlah dokter di RSUD RAT juga telah dimintai keterangan seperti dokter berinisial De berserta saksi lainnya berinisial JST, RTS, RH, dan KA. Bahkan, beredar informasi bahwa dokter inisial dokter Zu, Ri, Co, Nu, dan Pg juga akan diperiksa polisi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Denny dan pengacaranya melaporkan management dan Paramedis RSUD-RAT Tanjungpinang atas dugaan Malpraktik yang mengakibatkan anaknya mengalami cacat dan gangguan pada tangan.

Hal itu bermula ketika Denny membawa istrinya Winda yang hendak melahirkan ke RSUD RAT. Namun, Hampir 13 jam di RS itu istrinya belum mendapat tindakan medis dari pihak rumah sakit.

Kemudian, dari penanganan yang dilakukan pihak medis RS, bayinya yang lahir mengalami kelumpuhan pada tangan yang diduga akibat kesalahan penanganan oleh pihak medis saat persalinan.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur