Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Singapura, Gubernur Minta Pihak Terkait Perketat Pintu Masuk Kepri

Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.(Foto: Dok/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Cegah masuknya varian baru Covid-19 (Omicron), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri meminta seluruh pihak terkait, mengawasi dan memperketat perlintasan orang dan barang di Pelabuhan dan Bandara di Kepri.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, meminta pada seluruh pihak terkait, untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 ke Kepri.

“Kita ikuti himbauan dan anjuran pemerintah Pusat. Satgas penanganan PMI Kepri, juga sudah kita sampaikan, agar melakukan pengetatan di pintu keluar dan masuk terutama pada jalur masuk PMI,” ujar Ansar Rabu (1/12/2021).

Sebagai langkah antisipasi, lanjutnya, Satgas Covid-19 Kepri, juga akan membuat pengumuman di Bandara dan pintu masuk Pelabuhan. Khususnya pada WNA dari 11 negara yang warganya dilarang masuk.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan, pemerintah akan serius memperhatikan permasalahan tersebut setelah ditemukan dua kasus baru Varian Omicron di Singapura.

“Apalagi, wilayah Kepri berdekatan dengan Singapura sehingga ancaman tersebut perlu diwaspadai,” ujarnya.

Menurutnya, upaya pencegahan yang dilakukan, agar Varian Omicron tidak masuk ke Kepri dengan memperketat pengawasan di pelabuhan internasional.

Pemeriksaan di pelabuhan lanjut Tjejep perlu diperketat dan seluruh warga dari Singapura yang masuk ke Batam, wajib diperiksa kesehatannya secara intensif sehingga dapat dipastikan tidak tertular Covid-19 maupun Omicron.

“Warga asal Singapura harus menjalani isolasi sampai dipastikan tidak tertular Covid-19,” katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Khusus Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Warga Negara Asing (WNA) di Kepri memperketat pemeriksaan dan karantina PMI dan WNA di Batam Provinsi Kepri.

Sebagaimana diketahui, Pelabuhan Batam Center di Provinsi Kepri, menjadi salah satu entry point atau pintu masuknya PMI dan WNA dari Singapura dan Malaysia ke Indonesia.

Komandan Satuan Tugas Khusus (Dan Satgassus) Perlintasan PMI Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu melalui Kepala Penerangan Korem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi, mengatakan pengetatan pemeriksaan dan Karantina bagi PMI dan WNA itu dilakukan sesuai dengan aturan baru Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang berlaku mulai 29 November 2021.

“Dalam SE tersebut, Massa Karantina bagi WNA/PMI yang awalnya dilakukan 3×24 Jam atau tiga hari, saat ini menjadi 7×24 Jam atau 7 hari. Selain itu PMI dan WNA yang datang dan tiba di Indonesia wajib melaksanakan tes ulang RT-PCR,” ujarnya.

Hal ini lanjut Reza, diterapkan pemerintah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid 19 termasuk Varian Baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 (Omicron) ke Indonesia.

“Melalui SE ini, apa yang telah menjadi kebijakan Pemerintah akan menjadi acuan kita untuk dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : Ismail
Editor : Redaksi