
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memaksimalkan pemanfaatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah dibentuk dalam penanganan permasalahan Pemilu.
Hal itu dikatakan Wakil kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri Rini Hartatie mengingat kurangnya pemanfaatan sentra Gakumpu penanganan permasalahan pemilu di Kepri itu oleh Bawaslu Kepri selama musim pendaftaran caleg, penetapan daftar calon tetap (DCT) serta pada musim kampanye Pemilu 2024.
“Dimohon jika ada suatu temuan pelanggaran, Bawaslu diminta untuk segera mengambil langkah koordinasi bersama di Gakkumdu, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan tujuan pembentukan Gakkumdu itu sendiri” kata Rini Hartatie  dalam rapat koordinasi persiapan pelaskanaan pemilu di Kepri yang digelar Gedung daerah Tanjungpinang, Senin (29/1/2023).
Sementara itu, anggota Bawaslu Kepri Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Maryamah mengatakan, persiapan Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dengan menyusun 7 variabel dengan 22 indikator potensi kerawanan TPS.
“Persiapan lainnya Bawaslu juga melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, menyiapkan SDM sampai ke Pengawas TPS, pengawasan dalam penyusunan DPTb, melakukan pengawasan pencetakan, sortir, pelipatan dan distribusi logistik sampai ke TPS, serta melakukan penanganan pelanggaran terhadap pelanggaran pemilu” ujarnya.