
PRESMEDIA.ID,Bintan- Ribuan warga yang berdomisili di Desa Sebong Pereh, Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong serta Desa Kuala Sempang Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan geram dan protes, karena kawasan pemukiman yang ditempati warga selama bertahun-tahun statusnya mendadak berubah menjadi hutan lindung.
Perubahan status itu dibuktikan dengan pemasangan patok dan plang bertuliskan “Hutan Lindung Pulau Bintan” oleh petugas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepri di lokasi pemukiaman di pemukiman padat penduduk itu. �Siapa yang tak geram dibuatnya, tiba-tiba saja dipasang plang hutan lindung di depan rumah kita,�ujar Andi warga Kampung Harapan 2 Desa Sebong Pereh, Rabu (2/10/2019).
Pemasangan plang hutan lindung di depan rumahnya itu, kata Andi, dilakukan Pegawai kehutanan Provinsi Kepri pada pekan lalu. Dan saat memasang, pegawai instansi pemerintah provinsi Kepri itu, juga tidak menjelaskan maksud dan tujuan pemasangan plang.
Atas pemasangan Plang berleber “Hutan Lindung Pulau Bintan” itu, Warga-pun, menyatakan menolak secara keras kawasan perumahan dan pemukimanya disebut sebagai kawasan hutan lindung Bintan.
Pasalnya, kawasan yang dikalim sebagai hutan lindung Bintan itu, saat ini sudah menjadi perumahan kampung dan bahakan Perumahan Nasional (Perumnas), dan bahkan sebagian warga yang domisili disana juga telah mengantongi hak pememilikan lahan melalui sertipifikat hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami menolak keras dengan perlakuan seperti ini. Karena pemasangan plang terkesan tertutup dan sembunyi-sembunyi. Lalu plang itu berada dipadat pemukiman dan juga perumnas,”jelas Andi
Ferry, warga lainya di Desa Sebong Lagoi, juga mengeluhkan hal yang sama. Dia sangat menolak keras dengan adanya plang ini. Sebab hanya bertuliskan hutan lindung pulau Bintan saja tetapi tidak mencantumkan gambar maupun peta wilayah. “Pemasangan plang ini tidak jelas. Tidak seperti plang Hutan Lindung Sei Jago yang berdasarkan Nomor SK Menteri dan disertakan dengan peta lokasi,”katanya.
Dijelaskannya, dari dulu area yang berstatus hutan di wilayah itu sudah menjadi tempat pemukiman masyarakat dan tidak ada upaya pelarangan dan peringatan dari Pemerintah. Namun sekarang, secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan dan sosialisasi ada pihak yang memasang Plang kawasan hutan Lindung.
Feri juga menambahkan, hingga saat ini, area yang diklaim sebagai hutan Lindung itu, telah ditempati ribuan warga, sehingga mereka mengeluhkan semua tentang status Hutan Lindung yang tiba-tiba dibuat tersebut. �Bagaimana cara mereka menetapkan wilayah hutan di pemukiman dan perumnas yang sudah lama. Bahkan lahan di sini sudah banyak SHM,”ujarnya.
Terpisah warga Desa Kuala Sempang, Anto mengaku sangat terkejut wilayah yang ditempatinya masuk kawasan hutan lindung. Menurut bapak dua anak ini, penetapan kawasan ini tanpa dasar yang pasti.
�Dari dulu yang saya tau, Hutan Lindung di Bintan itu adanya di Sei Jago, Gunung Bintan Besar dan Kecil, Sei Pulai, Gunung Lengkuas dan Galang Batang. Kalau di Sebong Pereh dan Sebong Lagoi serta Kuala Sempang tidak ada. Tapi kenapa sekarang ada secara mendadak,� ucapnya.
Petani ini akan menanyakan permasalahan ini kepada pihak terkait. Bahkan dia akan melakukan aksi bersama wargaainnya yang lahan dan rumahnya diklaim masuk hutan lindung. �Siapa yang mau terima diperlakukan seperti ini. Jadi kami akan tuntut masalah ini,”tegasnya. (Presmed8)