Kades di Bintan Sebut, Pemasangan Plang Hutan Lindung Resahkan Warganya

Kades di Bintan Sebut, Pemasangan Plang Hutan Lindung Resahkan Warganya
Warga di Tiga Desa di Bintan Protes, Kawasan Pemukimanya di Pasang Plang Hutan Lindung.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Kepala Desa (Kades) Kuala Sempang, Mohammad Hatta mengatakan, Pemasangan Plang Hutan Lindung oleh Instansi terkait di wilayah pemukiman warganya membuat resah masyarakat. Sebab pemasangan Plang Kawasan Hutan Lindung itu tidak pernah diberitahu dan disosialisasikan melalaui Desa kepada masyarakat.

Warga banyak yang melapor ke Desa, ada beberapa titik daerah perkampungan yang di pasang plang hutan lindung Pulau Bintan,”ujar Hatta,Rabu,(2/10/2019).

Hata juga mengatakan, sepengetahuanya, plang berlabel hutan lindung itu merupakan program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) yang dilaksanakan tahun 2018. Namun pemasangan beberapa plang itu di sini tanpa ada koordinasi dengannya. Bahkan juga tak pernah diadakan sosialisasi kepada warga-warga yang berada di desa ini.

“Mungkin program ini dan pemasangan plang tersebut kurang sosialisasi ke publik. Makanya banyak warga yang geram dan protes,”ucapnya.

Sementara itu, Kades Sebong Lagoi Abu Bakar membenarkan sebagian wilayahnya masuk kawasan hutan, namun dia belum mengetahui secara pasti mengenai keberadaan plang berlabel hutan lindung tersebut. “Ada warga yang melapor, tapi saya cek dulu ke lapangan, saya mau pastikan dulu,”katanya.

Sebelumnya, warga desa yang berdomisili di Desa Sebong Pereh, Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong serta Desa Kuala Sempang Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan geram dan protes, karena kawasan pemukiman yang ditempati warga selama bertahun-tahun statusnya mendadak berubah menjadi hutan lindung.

Perubahan status itu dibuktikan dengan pemasangan patok dan plang bertuliskan �Hutan Lindung Pulau Bintan� oleh petugas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepri di lokasi pemukiaman di pemukiman padat penduduk itu. �Siapa yang tak geram dibuatnya, tiba-tiba saja dipasang plang hutan lindung di depan rumah kita,�ujar Andi warga Kampung Harapan 2 Desa Sebong Pereh, Rabu (2/10/2019).

Pemasangan plang hutan lindung di depan rumahnya itu, kata Andi, dilakukan Pegawai kehutanan Provinsi Kepri pada pekan lalu. Dan saat memasang, pegawai instansi pemerintah provinsi Kepri itu, juga tidak menjelaskan maksud dan tujuan pemasangan plang. Atas pemasangan Plang berleber �Hutan Lindung Pulau Bintan� itu, Warga-pun, menyatakan menolak secara keras kawasan perumahan dan pemukimanya disebut sebagai kawasan hutan lindung Bintan.

Pasalnya, kawasan yang dikalim sebagai hutan lindung Bintan itu, saat ini sudah menjadi perumahan kampung dan bahakan Perumahan Nasional (Perumnas), dan bahkan sebagian warga yang domisili disana juga telah mengantongi hak pememilikan lahan melalui sertipifikat hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Presmed8)

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com