Warga Bintan Pembawa 54 Kg Sabu Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa Indra Warga Bintan yang menjadi Kurir Sabu 54 Kg dihukum Seumur Hidup 1
Terdakwa Indra Warga Bintan yang menjadi Kurir Sabu 54 Kg dihukum Seumur Hidup.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Indra alias In bin Bakri, warga Desa Dendon Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan dihukum semur hidup, oleh Hakim PN Tanjungpinang, karena terbukti sebagai kurir dan pembawa sabu seberat 54 kilo gram.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho didampingi� Majelis Hakim Anggota Ramauli Purba dan Jhonson Sirait di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Rabu, (22/1/2020).

Dalam putusannya, Eduard menyatakan, terdakwa sebagai mana bukti dan fakta pemeriksaan dipersidangan, terbukti memilik, membawa (kurir) dan mengedarkan narkoba jenis sabu sebagai mana dakwaan primer jaksa penuntut umum, melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa, lanjut hakim, bertentangan dengan hukum dan dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia.

“Atas perbuatannya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dengan hukuman seumur hidup,”tegas hakim.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Indra dengan hukuman mati.

Atas putusan itu, terdakwa Indra didampingi Penasehat Hukumnya A Nur menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum Romano Suryo Prayogo juga menyatakan Pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan, perbuatan terdakwa Idera diawali pada 30 Mei 2019, yang dihubungi oleh Jum (DPO) melalui telepon, menawarkan terdakwa berangkat ke Malaysia untuk mengabil dua buah tas Travel dari orang yang akan menyerahkan dengan upah 20 juta.

Kepada Terdakwa, Jum menyatakan, dua buah tas travel berwarna hitam yang akan diambil terdakwa, didalamnya adalah 54 bungkus plastik kemasan Teh Cina berwarna kuning. Atas permintaan itu, kemudian terdakwa menyanggupinya dan berangkat ke Malaysia.

Selanjutnya, ungkap Ramono, terdakwa di jemput oleh teman Jum yang tidak dikenal menggunakan Speed Boat pada malam hari di Desa Dendon kabupaten Bintan Indonesia. Pada malam itu, terdakwa dan orang yang menjemputnya berangkat menuju daerah Dasaru negara Malaysia.

Setelah sampai di Malaysia, terdakwa menerima tas berwarna hitam yang di dalamnya berisi 54 bungkus plastik kemasan Teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guan Nyinwang yang isinya 54 kilo gram sabu-sabu.

Setelah menerima tas berisi bungkusan Teh China itu, selanjutnya terdakwa membawa barang tersebut dari Malaysia menggunakan kapal ke pulau Alang Bakau RT 03 RW 02 Desa Dendon Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

�Dua tas tersebut, sempat disimpan dan disembunyikan di pulau Alang Bakau sebelum akhirnya terdakwa pulang kerumahnya,�ujar Jaksa.

Setelah mengamankan barang titipan itu, kemudian terdakwa kembali dhubungi Jum (DPO), untuk memberitahu bahwa upah untuk dirinya akan diberikan keesokan harinya.

Sayangnya, sebelum terdakwa menerima upah yang dijanjikan Jum, terdakwa langsung ditangkap Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri dirumahnya Pulau Alang Bakau RT 03 RW 02 Desa Dendon Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan pada Sabtu (1/6/2019) dini hari. Saat ditangkap, Polisi juga menemukan dua tas Travel yang isinya merupakan narkoba sabu seberat 54 kilo gram.

Penulis: Roland

Komentar