Warga Dompak Tanjungpinang Tolak Pengukuran Lahan PT TPD oleh BPN

Ketua Rukun Warga (RW) 02, Kelurahan Dompak, Syamsul saat ditemui di Dompak. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Ketua Rukun Warga (RW) 02, Kelurahan Dompak, Syamsul saat ditemui di Dompak. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Warga Dompak, Kota Tanjungpinang, menolak pengukuran lahan PT Terira Pratiwi Development (TPD) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang di Dompak.

Penolakan ini disebabkan PT.TPD tidak menghadirkan pihak kelurahan dan kecamatan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam proses pengukuran lahan tersebut.

Ketua Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Dompak, Syamsul, menyatakan bahwa seluruh warga di RW-nya menolak pengukuran lahan yang dilakukan oleh BPN dan PT TPD karena tidak melibatkan aparatur pemerintah kelurahan dan kecamatan sebagai pemilik wilayah administratif.

“Kami menolak pengukuran yang dilakukan oleh BPN dan PT.TPD karena tidak melibatkan Lurah dan Camat sebagai pemimpin kami dan pemilik wilayah administrasi pemerintahan di daerah ini,” ujar Syamsul Sabtu (6/7/2024).

Akibat penolakan tersebut, BPN dan warga sepakat untuk membatalkan pengukuran yang saat itu akan dilakukan dan akan melaksanakan kembali pada Rabu (10/7/2024) mendatang.

“Saat pengukuran lahan nanti, pihak Kelurahan Dompak dan Kecamatan Bukit Bestari akan dihadirkan dan menyaksikan proses pengukuran,” tambah Syamsul.

Syamsul juga mengatakan, tidak mengetahui pasti berapa luas lahan yang akan diukur dan berapa banyak warganya yang akan terlibat dalam pengukuran tersebut.

“Di sini ada empat RT, hampir sebagian besar empat RT ini kena ukur ulang,” katanya.

Pengukuran lahan milik warga sebutnya, bermula ketika PT TPD yang mengklaim menguasai lahan di wilayah RW02, Kelurahan Dompak, berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB), tidak pernah menunjukkan HGB kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut.

“Mereka mengatakan memiliki surat HGB 872 dan 874, tapi sampai saat ini tidak jelas usaha dan investasi apa yang dilakukan perusahaan tersebut,” ujar Syamsul.

Akibatnya, warga yang telah mengelola lahan tidur di kawasan itu tidak mengetahui luas lahan yang diklaim oleh PT TPD.

“Warga sudah tinggal dan menempati lahan ini puluhan tahun, bahkan sudah memiliki surat alas hak dan sertifikat tanah di wilayah tersebut,” pungkas Syamsul.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar