Warga Lewat Pos Penyekatan Perbatasan Tanjungpinang-Bintan Tetap Wajib Antigen

tes antigen
Petugas dari Kimia Farma melakukan rapid test antigen kepada warga umum yang melintasi perbatasan Tanjungpinang-Bintan di Jalan WR Supratman KM 16 Tanjungpinang. Warga dikenakan tarif Rp150 ribu per tes. (Foto:Roland/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan keleluasaan kepada Pemerintah kota Tanjungpinang untuk memberlakukan wajib melampirkan surat uji swab antigen dan sertifikat vaksinasi bagi pelintas yang mau masuk ke wilayah PPKM Darurat kota Tanjungpinang.

Wakil ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana, mengatakan kewajiban rapid antigen dan sertifikat vaksin bagi warga pelintas di Pos Penyekatan PPKM Darurat perbatasan Tanjungpinang-Bintan itu disepakati dalam pembahasan bersama Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan di Provinsi Kepri.

“Kewajiban menunjukan Rapid Antigen dan sertifikat vaksin, diberlakukan kepada warga Pelintas, yang tidak termasuk sebagai pekerja sektor esensial dan kritikal,” ungkapnya, Kamis (15/7/2021).

Sedangkan bagi warga yang bekerja dalam sektor esensial dan kritikal seperti ASN, TNI/Polri, Jasa konstruksi, teknologi informasi dan komunikasi, peternakan, perkebunan, pedagang pasar, UMKM, karyawan supermarket, dan lain sebagainya, yang melewati pos penyekatan akan diberikan keluar masuk pos Penyekatan dengan menunjukkan surat keterangan dari atasan serta sertifikat vaksin.

“Selain itu, juga diberikan keleluasaan bagi warga yang memiliki kepentingan berobat, hamil/melahirkan dan kepentingan yang mendesak. Dan ASN pun juga dilihat, apakah sesuai aturan mana, yang 100 persen WFH dan ada juga instansi yang 25 persen WFO,” jelas Tjetjep.

Mantan Kadis Kesehatan Kepri ini menambahkan, dengan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang perjalan darat selama masa PPKM Darurat dan mikro ini untuk wilayah daratan Tanjungpinang-Bintan, memang hanya diberlakukan pengetatan prokes dan menunjukkan sertifikat vaksin saja.

Namun, pemerintah daerah lanjutnya, juga diberikan kewenangan untuk memperketat syarat penyekatan di wilayahnya masing-masing. Jika tujuannya untuk membatasi mobilitas dan menekan serta memutus mata rantai penularan Covid-19 di Daerahnya.

“Kabupaten/kota dapat menindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. Artinya didelegasikan ke Pemerintah daerahnya sendiri, untuk memperkuat PPKM darurat ini,” tanggap Tjetjep.

Terpisah, Koordinator lapangan penerapan promkes Satgas Kota Tanjungpinang Surjadi, mengatakan diletakkannya pihak Kimia Farma di pos penyekatan perbatasan Tanjungpinang-Bintan sebenarnya hanya untuk mempermudah warga yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal masuk ke Tanjungpinang.

Ia menegaskan, Pemko Tanjungpinang sama sekali tidak menarik biaya atau keuntungan dari kewajiban antigen tersebut. Hanya saja, sesuai dengan ketentuannya jika warga yang hendak masuk ke Tanjungpinang dengan urgensi yang tinggi dan belum memenuhi syarat, daripada kembali pulang dan mencari klinik dengan jarak jauh, maka lebih gampang dan dapat langsung di uji Swab tes Antigen di Pos Penyekatan.

“Maka dari itu, untuk memudahkan kami mengundang petugas Kimia Farma di pos penyekatan, untuk dana yang pembayaran antara warga dan Kimia Farma,” katanya.

Dirinya juga mengingatkan, pemeriksaan antigen secara gratis yang dimiliki Pemko Tanjungpinang digunakan untuk keperluan testing dan tracing pasien Covid-19. Maka dari, pihaknya tidak akan mengeluarkan pemeriksaan secara gratis untuk keperluan perjalanan.

“Seperti kita berangkat menggunakan pesawat kan wajib antigen dengan biaya sendiri. Nah, ini sama saja selain sektor esensial dan kritikal tadi pasti urgensinya berkunjung. Maka, kami mudahkan dengan meletakkan petugas disini,” demikian Surjadi.

Penulis:Ismail
Editor :Ogawa