
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Warga dan keluarga Warga Binaan (WB) di Lapas dan Rutan mempertanyakan janji Menteri Hukum dan HAM-RI Yasonna Laoly tentang  perpanjangan asimilasi Covid dan asimilasi rumah bagi warga binaan.
Hal itu dipertanyakan warga, karena saat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kota Tanjungpinang Provinsi Kepri, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, sudah menandatangani peraturan terbaru tentang penetapan asimilasi Covid-19 itu.
Kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang di Kampung Banjar Km 18 Bintan Provinsi Kepri saat itu, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengatakan, telah menandatangani perpanjangan program asimilasi Covid 19 bagi warga binaan dan Lapas di seluruh Indonesia .
Yasonna melanjutkan Asimilasi  Covid bagi warga binaan adalah pemberian asimilasi di rumah bagi Napi dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas maupun rutan.
Program pembinaan Narapidana dan Anak itu dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 di Lapas dan Rutan dengan syarat tertentu.

“Kalau nanti mengikuti program asimilasi, tidak ada kesalahan, pasti tidak ada kritik dari masyarakat. Jadi memang sebentar lagi ada transisi. Tapi kami akan mencari jalan, sepanjang terus mengikuti program-program pembinaan yang dibuat Lapas dan tidak membuat masalah†kata Yasonna saat itu.
Yasonna juga berpesan pada warga binaan blok rehabilitasi Lapas Narkotika Tanjungpinang saat itu, jika nanti sudah keluar, agar tidak melakukan tindak kejahatan kembali.
Warga Pertanyakan Perpanjangan Asimilasi Covid Yasonna Laoly
Atas berita ini, sejumlah pembaca PRESMEDIA.ID memberi respon dan tanggapan dengan mengirimkan surat elektronik ke redaksi PRESMEDIA.ID, Sejumlah warga ini, mempertanyakan janji perpanjangan asimilasi Covid Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu.
Arif Munandar, salah satu warga mengatakan, apakah benar Asimilasi Covid-19 diperpanjang Menteri Hukum dan HAM seperti yang dikatakan Yasonna Laoly?.
“Apa sudah ada infonya, kalau ada tolong di share dan tanyakan ke Kemenkumham terima kasih,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Rio Handoko. Warga yang mengaku di Palembang Sumatera Selatan ini mengatakan, Mohon informasi dan bantuan mengenai asimilasi Rumah (Asrum) yang informasi diperpanjang Menteri Hukum dan HAM.

“Menteri bilang Asrum (Asimilasi rumah) diperpanjang untuk periode Juli-Desember 2023. Kalau ada data boleh kasih info, mohon bantuannya,” ujarnya.
Warga lain Sabilajaya, melalui WA ke redaksi PPRESMEDIA.ID juga bertanya, apa benar asimilasi rumah akan diperpanjang Menteri Hukum dan HAM sampai Desember 2023?.
“Mau menanyakan apa asimilasi rumah akan diperpanjang sampai desember 2023 ini?,” sebutnya.
Kanwil Hukum dan HAM Kepri: Belum Ada Perpanjangan Program Asimilasi Rumah dari Menteri Yasonna Laoly
Menanggapi sejumlah pertanyaan warga ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Hukum dan HAM) Kepri mengatakan, hingga saat ini belum ada edaran terbaru dari pusat atau Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, terkait perpanjangan program asimilasi rumah (covid-19) sebagaimana yang disampaikan menteri Hukum dan HAM-RI Yasonna Laoly.
Kepala Kanwil hukum dan HAM Kepri Saffar Muhammad Godam melalui Plt Kasubag Humas RB dan TI Kemenkumham Kepri, Pratiwi Rahayu mengatakan, Surat terkait asimilasi covid-19 masih berdasarkan Permen 43 tahun 2021.
“Pelaksanaan asimilasi covid-19 dilaksanakan sampai dengan 30 Juni 2023 dan sejauh ini belum ada edaran terbaru dari pusat/ditjen pas terkait perpanjangan program asimilasi rumah (covid-19),” ujarnya pada PRESMEDIA.ID saat dikonfrimasi.
Pratiwi juga mengatakan, program asimilasi diberikan pada Warga Binaan (WB) Â yang sudah memenuhi persyaratan, tidak dikhususkan pada pelaksanaan hari raya atau hari besar keagamaan lainya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Nomor 43 tahun 2021  tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tatacara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti bersyarat bagi  Narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Selanjutnya atas peraturan itu, Menteri Hukum dan HAM kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022, Tanggal 13 Juni 2022.
Pada ketetapan Ke dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM ini, dikatakan, “Penyesuaian jangka waktu sebagaimana diktum kesatu berlaku bagi Narapidana yang 2/3 masa tahanan dan anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2022.
Pada Ketetapan keTiga, juga disebutkan, “Penyesuaian jangka waktu sebagaimana diktum kesatu, dilaksanakan mulai tanggal pemberlakuan keputusan Menteri Hukum dan HAM ini dan berakhir sampai masa kedaruratan terhadap Penanggulangan Covid-19 ditetapkan Pemerintah. Keputusan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 dengan ketentuan apabila terdapat perubahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Data lain yang ditelusuri Media ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) juga kebali mengeluarkan Keputusan Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani pada 14 Desember 2022.
Dalam Keputusan ini, Menteri mengatakan, pemberian asimilasi Covid-19 untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Covid-19, program asimilasi di Rumah menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas yang menjadi masalah umum Lapas/Rutan di seluruh Indonesia.
Dengan diperpanjangan asimilasi di rumah ini, WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 maka asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Setelah surat Keputusan itu, Menteri Hukum dan HAM hingga saat ini, belum merubah atau mengeluarkan peraturan maupun surat keputusan terhadap asimilasi Covid atau asimilasi rumah bagi warga binaan.
Sementara Keputusan Menteri Hukum dan HAM terbaru tahun 2023 adalah mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Dalam Peraturan terbaru Menteri Hukum dan HAM ini, hanya menyangkut perubahan pada Pasal 29 Permenkumham sebelumnya, mengenai pemberian Remisi pada Warga Binaan Lanjut Usia yang berumur 70 tahun lebih. Kemudian perubahan terhadap Pasal 30 tentang besaran Remisi umum yang diperoleh pada tahun terakhir.
Presiden Joko Widodo Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
Sementara itu, melalui pernyataan resmi Pemerintah, Presiden Joko Widodo  resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu (21/6/2023). Dengan begitu  Indonesia saat ini mulai memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” jelas Jokowi soal pencabutan masa pandemi Covid-19 dalam konferensi pers, Rabu (21/6/2023) lalu.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO dan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,†ujar presiden sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.
Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,†tandasnya.
Namun atas pencabutan ini, Pemerintah dan Presiden Joko Widodo tidak pernah mengeluarkan peraturan atau surat keputusan tentang pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia, Hal ini tentu berbeda denga pada masa penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.
Berita Terakit:
- Temui Warga Binaan Di Kepri, Kemenkum HAM Sebut Progam Asimilasi Rumah Warga Binaan Diperpanjang
- Sebanyak 2.879 Napi di Kepri Dapat Remisi Idul Fitri, 5 Diantaranya Langsung Bebas
- Hari Raya Nyepi, 15 Napi di Kepri Dapat Remisi Pengurangan Tahanan
- KPU Kepri Umumkan 2.963 Narapidana Akan Berikan Hak Politik di Pemilu 2024
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi