Zero Suap, PN Tanjungpinang Tingkatkan Layanan Prima dan Transparansi Untuk Masyarakat

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan (Roland/ Presmedia)
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan di wilayah Tanjungpinang.

Komitmen ini diwujudkan melalui sistem pelayanan yang transparan, profesional, serta bebas dari praktik suap (zero suap).

Humas PN Tanjungpinang, Fausi, menjelaskan seluruh pelayanan kini terpusat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat diakses secara langsung maupun online.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi bertemu langsung dengan Ketua PN maupun para hakim dalam mengurus keperluan hukum.

“Seluruh pelayanan bisa diselesaikan di PTSP, kecuali ada izin pimpinan dan pertemuan dilakukan di ruang tamu terbuka,” ujar Fausi, Kamis (23/4/2026).

Perkuat Integritas, Larangan Bertemu Hakim Tanpa Izin

Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan membangun zona integritas, PN Tanjungpinang menerapkan aturan ketat, yaitu larangan bertemu hakim tanpa izin resmi.

Seluruh proses pelayanan difokuskan melalui sistem yang telah disediakan guna menghindari potensi penyimpangan.

Tidak hanya dari sisi sistem, pimpinan dan aparatur pengadilan juga aktif membangun budaya kerja yang sehat dan profesional.

Para pegawai dibina untuk, Melayani dengan sepenuh hati, menjunjung tinggi etika profesi, memberikan pengalaman layanan yang nyaman bagi masyarakat.

Komitmen ini menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.

Zero Suap, Keluarga Aparatur Tidak Diistimewakan

PN Tanjungpinang juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip zero suap, termasuk dengan tidak memberikan perlakuan khusus kepada keluarga aparatur pengadilan dalam urusan perkara.

Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan berjalan secara objektif dan transparan, Jam Operasional dan Jenis Layanan PTSP, Pelayanan PTSP PN Tanjungpinang tersedia pada;
Hari :Senin–Jumat
Waktu :Pukul 08.30–16.00 WIB

Dengan total 7 petugas, layanan mencakup beberapa bidang, antara lain, Perdata,
Pidana, PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), Perikanan, Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

PN Tanjungpinang juga terus melakukan pembenahan fasilitas guna meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami terus berbenah untuk memperbaiki fasilitas yang sudah ada agar menjadi lebih baik lagi,” tutup Fausi.

Pengunjung: Pelayanan Cepat dan Tidak Ribet

Salah satu pengunjung, Richard, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan. Ia menyebut prosesnya cepat, jelas, dan tidak berbelit-belit.

Richard datang untuk mengecek denda tilang dan mendapatkan informasi bahwa pengecekan juga dapat dilakukan secara online melalui website resmi.

“Pelayanannya lancar dan petugasnya ramah. Saya juga diberi tahu kalau cek denda tilang bisa lewat website PN Tanjungpinang,” ujarnya.

Penulis:Roland
Editor  : Redaktur