Anak Terdakwa Kasus TPPU Narkoba Jadi Saksi, Isterinya Hadir Menonton di PN

Tidak dijadikan Saksi Isteri Terdakwa Aman Alias Aseng saat Tidak Dijadikan Saksi Mui Thiang saat menyaksikan persidangan suaminya e1592317069880
Tidak dijadikan Saksi Isteri Terdakwa Aman Alias Aseng saat Tidak Dijadikan Saksi, Mui Thiang saat menyaksikan persidangan suaminya.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tiga anak Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Narkoba, Aman alis Asun dihadirkan sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tanjungpinang, Selasa (16/6/2020).

Ketiga anak terdakwa Aman alias Asun itu adalah Dedi Darmawanto (24), Ricky Handoko (24) dan Lili Damayanti. Ketiganya dihadirkan kuasa Hukum terdakwa Rivai Ibrahim SH, sebagai saksi meringankan bapak-nya sebagai terdakwa.

Sementara isteri terdakwa Mui Thang juga terlihat hadir, Namun hanya menonton dan tidak dijadikan sebagai saksi dalam kasus TPPU suaminya itu.

Demikian juga adek Mui Thang, bernama Katerin yang nomor rekeningnya juga dipakai dan digunakan terdakwa Aman alias Asun menampung dan menyalurkan miliaran dana kepada anak, isteri dan sejumlah oerang lainya.

Dalam keteranganya, Lili Damayanti anak perempuan terdakwa, mengatakan, pada 2017 bapak-nya terdakwa Aman alias Asun bekerja sebagai nakhoda Kapal Akim dengan gaji Rp.7,5 juta.

Namun dalam kesaksianya, Lili juga membantah keterangan bapaknya yang menyebut kapal speed yang dibawanya milik wakapolda Kepri dan Bos PT.Pasifik Grup Akim sebagai mana keterangan terdakwa sebelumnya.

Saksi juga mengatakan, Polisi menangkap terdakwa Aman alias Asun awalnya atas kasus nakorba, yang kemudian menyita buku rekening Bank BCA milik bapaknya, Ibunya, Tantenya serta rekeingnya dan rekening ke 2 adiknya.

“Saat itu, bapak saya disuruh bukan PIN kartu ATM E-bankingnya yang disita, ATM dan buku rekening kami juga disita Polisi,”ujarnya.

Saat ATM disita, lanjut saksi, dirinya juga dipanggil dan diperiksa Polisi sebagai saksi beberapa hari kemudian demikian juga ibu dan adiknya.

Saat ditanya Hakim mengenai sejumlah uang yang ada di rekening bapak-nya, ke tiga anak korban ini awalnya mengatakan, jika sebelumnya dua anak terdakwa yang mengaku bekerja di kapal Pesiar, sempat menyimpankan uang gajinya kepada ibu dan bapak-nya.

Namun ketika ditanya hakim berapa gaji yang disimpan dan diberikan ke terdakwa dan ibunya, masing-masing saksi tidak bisa menyebutkan.

Demikian juga, ketika ditanya hakim, apakah ketiganya mengatahui bapaknya sebagai terdakwa TPPU, melakukan transaksi penampungan dan pencairan dana dari rekening E-Bengking milik Jamal dengan total nilai transaksi hampir mencapai Rp.1,2 milliar selama Maret hingga Juli di tahun 2018.

“Kami tidak tahu, tapi yang kami tahu papa juga pinjam rekening tante Katerin sebelumnya,”ujar Lili.

Mengenai pembelian mobil yang juga disita dalam perkara TPPU terdakwa, ke tiga saksi mengatakan, jika dana untuk membeli mobil itu adalah uang dari mereka ditambah dana dari ibunya.

Namun ketika majelis hakim Eduward meminta bukti penyerahan dan transpering dana yang disebutkan, ke tiga kaka beradik ini juga tidak bisa membuktikan.

“Dalam kasus TPPU ini, silakan terdakwa dan kalian buktikan, kalau dana yang masuk dan keluar dari rekening terdakwa, serta uang yang digunakan untuk membeli BB mobil itu dari duit kalian, dan bukan dari duit yang illegal,”ujar hakim.

Namun hingga akhir pemeriksaanya, ke tiga saksi tidak bisa menunjukan bukti transaksi pemberian dana dari ketiganya ke terdakwa dan ibunya, untuk membeli barang bukti mobil yang diduga dari kejahatan TPPU terdakwa itu.

Kepada ke tiga anak terdakwa, Hakim juga mengatakan, dari bukti yang dihadrikan Jaksa, terdapat 53 kali transaksi yang dilakukan terdakwa sepajang mulai Maret-Juli 2018, dari rekening E-Banking Jamal yang dipegangnya dengan nilai total Rp.1,1 miliar lebih.

“Apkah kalian tahu dan mengenal Andi, Dedi, Sigianto, Siska serta sejumlah nama-nama lainya, yang menerima transpering dana dari rekening Jamal melalui E-bengking yang dipegang bapak kalian?,”tanya Hakim yang dijawab ketiganya tidak mengetahui.

Sidang, akan kembali di gelar pada minggu mendatang, dengan agenda masih menghadrikan saksi yang akan diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Penulis:redaksi�