
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang – Empat terdakwa korupsi pembangunan tugu Agrominapolitan Lingga, akan disidangkan Minggu depan Rabu (24/6/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Humas PN Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho mengatakan, selain sudah meregistrasi berkas perkara 4 terdakwa Korupsi tugu Agrominapolitan Lingga itu, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, juga sudah menunjuk majelis Hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut.
“Sidang pertama hari Rabu minggu depan,” ujar Eduard saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu(17/6/2020).
Eduard menyampaikan untuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan adalah Corpioner SH sebagai ketua Majelis dibantu dua hakim adhock sebagai anggota masing-masing Yon Efri dan Weninanda.
Sebelumnya, 4 terdakwa korupsi, terdakwa korupsi proyek pembangunan tugu Agrominapolitan di Lingga, telah dilimpahkan Kejaksaan tinggi Kepri ke PN Tanjungpinang.
Ke 4 terdakwa yang dilimpahkan adalah, Rahimin Jalil sebagai Dirut CV Firman Jaya, kemudian Terdakwa Haitul Akbar SH alias Pepen selaku pemilik PT.Andika Multi Karya Abadi sebagai pemenang tender.
Kemudian atas nama terdakwa Agus Fitrianto selaku Pejabat Pembuat Komitrmen (PPK) dari dinas PUPR Lingga dan terdakwa Said Febri Santosa ST selaku konsultan pengawas proyek.
Adapun peran dan modus yang dilakukan ke 4 terdakwa, diawali dari proses pelelangan, melalui peminjaman perusahan PT.Andika Multi Karya Abadi milik terdakwa Haitul Akbar SH oleh terdakwa Rahimin Jalil untuk mengikuti tender lelang dengan fee 30 persen dari nilai kontrak proyek.
Dalam proses pelelangan, tedakwa Agus Fitrianto selaku (PPK) membocorkan draf RKA dan RKB proyek kepada terdakwa Rahimin Jalil guna memenangkan tender proyek.
Kemudian dalam pelaksanaan pengerjaan, terdakwa Said Febri Santosa ST yang meminjam CV Zigzak sebagai konsultan pengawas, juga memanipulasi progres pekerjaan hingga dilakukan pembayaran 100 persen.
Atas perbuatanya, ke 4 terdakwa di jerat dengan pasal 2 ko pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2019.
Penulis:Roland