Polisi Tanjungpinang Amankan 4 Orang Tersangka Pelaku Narkoba Sabu

Pres Rilis empat pelaku narkoba di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Pres Rilis empat pelaku narkoba di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika di Kota Tanjungpinang.

Keempat tersangka yang diamankan dalam inisial IF (37), RK (35), FN (38), dan IA (27), penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan, penangkapan pelaku Narkoba ini dilakukan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang atas informasi yang diperoleh.

“Keempat pelaku ini diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Tanjungpinang,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (10/10/2024).

Sedangkan proses penangkapan Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka IF (37) di Jalan Bridjen Katamso. Dari tersangka IF, Polisi menyita lima paket sabu-sabu seberat 0,50 gram.

Dari pengakuan If, narkoba tersebut diperoleh dari Rk (35) hingga selanjutnya dikatakan Penangkapan pada tersangka Rk di Kampung Bangun Rejo, Tanjungpinang.

“Dari tersangka Rk ini, kami menemukan 16 paket sabu-sabu dengan total berat sekitar 35,60 gram,” ungkap Lajun.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan tersangka FN (38) di Kelurahan Batu 9, Tanjungpinang. Dari FN, polisi menyita tiga paket sabu-sabu dengan berat total 43,85 gram.

Kasus ini kemudian melibatkan tersangka IA (27), seorang mahasiswa yang ditangkap di Kota Batam. Dari IA, polisi menyita dua paket sabu-sabu dengan berat total 55,24 gram, yang ditemukan di Pantai Pulau Rano, Batam.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambah Lajun.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur