
PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) siap melimpahkan dan menyidangkan tiga tersangka kasus narkoba seberat 106 kilogram dengan tersangka warga negara India.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan, berkas perkara untuk tiga tersangka yaitu Rm, Sd, dan Gv, yang semuanya warga negara India, saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah dilakukan penelitian sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP, JPU menyatakan berkas telah lengkap secara formil dan materiil,” ujarnya.
Saat ini lanjutnya, tim JPU dan penyidik telah berkoordinasi untuk serah terima tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.
Sebelumnya, Tiga tersangka narkoba ratusan kilo ini, ditangkap BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai di perairan Pongkar, Karimun. Ketiga tersangka ditangkap saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura yang membawa 106 kg sabu pada 13 Juli 2024.
Menurut Yusnar, barang bukti sabu disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal yang sudah dimodifikasi.
Tersangka mengaku membawa narkoba tersebut dari Malaysia atas perintah seorang DPO berinisial Riki, warga negara Malaysia, dengan tujuan untuk diedarkan di Australia.
“Mereka dijanjikan bayaran sebesar 100.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,1 miliar),” ujarnya.
Saat pengiriman menuju Surabaya, upaya penyelundupan ini berhasil diungkap oleh tim gabungan BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai, yang kemudian menemukan 105 kilogram narkoba jenis sabu sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga menyatakan, akan terus berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba secara tegas.
“Dalam periode Januari hingga Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa,” tutupnya.
Penulis: Premedia
Editor : Redaksi