
PRESMEDIA.ID– Kepolisian Tanjungpinang akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah lokasi bazar takjil di Kota Tanjungpinang.
Langkah ini diambil setelah muncul laporan mengenai pungutan biaya sewa tenda dan parkir ilegal yang merugikan pedagang dan masyarakat.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengatakan, praktik pungli dalam bentuk pembayaran sewa dan parkir ilegal di kawasan bazar takjil seharusnya tidak terjadi jika lokasi tersebut dikelola dengan izin resmi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Jika ada kawasan bazar tanpa izin sesuai dengan peruntukan dan lokasi, kemudian OKP dan Ormas yang mengaku sebagai pengelola melakukan pungutan sewa stand dan parkir, maka hal tersebut ilegal dan akan kami tindak,” ujar AKP Sugiono, Senin (3/3/2025).
Ia juga menyatakan, lokasi fasilitas umum (fasum) yang digunakan untuk bazar, seharusnya memiliki izin dari instansi terkait. Pihak kepolisian akan menelusuri apakah area tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah.
“Kami akan menyelidiki, terutama untuk lokasi yang berada di jalan umum. Kami akan tanyakan apakah sudah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang,” tambahnya.
Selain itu, terkait dengan keberadaan juru parkir liar di lokasi bazar, AKP Sugiono juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir seharusnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
“Jika ada warga yang merasa dimintai pungutan tanpa izin, baik untuk sewa stand maupun parkir, kami akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pedagang Keluhkan Tarif Sewa Stand yang Tinggi
Sebelumnya, sejumlah pedagang mengeluhkan besarnya biaya sewa stand di bazar takjil Tanjungpinang yang diduga dipungut secara ilegal. Kondisi ini semakin menyulitkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mencari penghasilan selama bulan suci Ramadhan.
Leny, seorang pedagang takjil di kawasan Bandara Km 12, mengungkapkan bahwa ia harus membayar sewa stand antara Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.
“Kalau dibilang berat, memang berat. Tapi bagaimana lagi? Daripada tidak bisa berjualan, terpaksa pinjam uang dulu untuk bayar sewa tempat,” katanya.
Hal serupa diungkapkan Rohman, pedagang air di depan Rave Hotel. Ia berharap pemerintah memberikan fasilitas berupa tenda dan stand secara gratis selama bulan Ramadhan agar pedagang kecil tidak semakin terbebani.
“Harapan kami, pemerintah seharusnya bisa memfasilitasi dan memberikan tempat jualan tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Pemerintah Belum Lakukan Penertiban
Hingga saat ini, Kepala Bagian Ekonomi Setdako Tanjungpinang dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Tanjungpinang belum memberikan tanggapan terkait permasalahan pungli di bazar takjil.
Namun, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Abdulrahman Djou, berjanji akan segera menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di berbagai lokasi bazar takjil.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera melakukan pembinaan dan penertiban,” ujar Abdulrahman.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












