
PRESMEDIA.ID– Mantan Direktur Umum (Dirum) TVRI, Meggi Teresia Rases, akhirnya mengakui dan mengembalikan dana suap sebesar Rp1,5 miliar yang diterimanya dari proyek pembangunan Studio TVRI di Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Meggi sempat membantah menerima uang tersebut. Namun dalam proses persidangan, ia mengakuinya dan menyerahkan kembali uang suap tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Atas tindakan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meggi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, tanpa dikenai kewajiban membayar uang pengganti karena dana suap sudah dikembalikan sepenuhnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aprizal mengatakan, tuntutan terhadap Meggi telah dibacakan minggu lalu.
“Terdakwa kami tuntut 2 tahun 6 bulan penjara. Uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar juga telah dikembalikan oleh terdakwa,” ujar Aprizal, Selasa (28/10/2025).
Jaksa menyatakana, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum Meggi menyampaikan pledoi (pembelaan) dan keberatan terhadap tuntutan JPU.
Jaksa kemudian membacakan replik atas pembelaan itu, dan kini perkara tersebut tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pekan depan.
Kasus Suap Proyek Pembangunan Studio TVRI Dompak
Korupsi pembangunan studio TVRI di Dompak kota Tanjungpinang ini, awalnya menjerat tiga terdakwa masing-masing Haly Tambunan selaku Kontraktor, Ana Triana (pihak Swasta/calo) dan Denni Octa Dwirama selaku PPK Proyek.
Namun berdasarkan fakta persidanga, ternyata pengaturan tender proyek dilakukan oleh manta Dirum TVRI Meggi Teresia Rases dengan menyuruh terdakwa Anan Triana untuk mencari dan mengatur kontraktor pemenang, demikian juga dengan konsultan Perencana dan konsultan pengawas.
Tiga terdakwa Dituntut dan Divonis Berbeda
Tiga terdakwa dalam kasus ini, juga telah disidangkan dan divonis Ketua Majelis Hakim Irwan Munir dengan hukuman masing-masing:
1.Harly Tambunan (Direktur Utama PT.Tamba Ria Jaya)
Dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta membayar uang pengganti Rp6,5 miliar.
2,Anna Triana (Swasta)
Dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Divonis 2 tahun penjara, denda Rp70 juta, dan telah mengembalikan uang pengganti Rp252 juta.
3.Octa Dwirama (PPK Proyek)
Dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta tanpa uang pengganti.
Ketiganya dikatakan Hakim, terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi













