Diduga Pungli, Surat Undangan Nonton Bareng Bayar Rp30 Ribu Siswa SMP Negeri 1 Tanjungpinang Viral di Medsos

Sebuah surat pemberitahuan dari SMP Negeri 1 Tanjungpinang yang berisi kewajiban membayar Rp30 ribu untuk kegiatan nonton bareng (nobar) mendadak viral di media sosial.
Sebuah surat pemberitahuan dari SMP Negeri 1 Tanjungpinang yang berisi kewajiban membayar Rp30 ribu untuk kegiatan nonton bareng (nobar) mendadak viral di media sosial.

PRESMEDIA.ID– Sebuah surat pemberitahuan dari SMP Negeri 1 Tanjungpinang yang berisi kewajiban membayar Rp30 ribu untuk kegiatan nonton bareng (nobar) mendadak viral di media sosial.

Surat tersebut diduga menjadi bentuk pungutan liar (pungli) yang memicu protes dari para orang tua siswa.

Surat dengan kop Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang itu ditandatangani oleh Muhammad Dirman Spd, pada 3 November 2025 itu, ditujukan kepada orang tua siswa SMP Negeri 1 Tanjungpinang.

Dalam surat bernomor 420/379/5.3.2.01/2025 tersebut, tercantum perihal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui Media Cyberbullying.

Isi surat menyebutkan bahwa kegiatan nonton bareng film “Cyberbullying” merupakan tindak lanjut dari surat DL Entertainment dan imbauan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dalam rangka edukasi pencegahan perundungan di sekolah.

Acara nobar itu dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2025 pukul 12.00 WIB di Bioskop XXI Tanjungpinang City Center, dengan biaya Rp30 ribu per siswa. Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa kegiatan tidak bersifat wajib.

Namun, beberapa orang tua siswa menilai kebijakan itu tidak tepat.

“Saya tidak setuju dan belum membayar. Lebih baik uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau mau nonton bareng, seharusnya diadakan saja di sekolah,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Ketika dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, pihak SMP Negeri 1 Tanjungpinang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli tersebut.

Upaya konfirmasi langsung ke sekolah pun belum membuahkan hasil karena beberapa guru yang ditemui di gerbang sekolah menyebutkan bahwa saat ini pihak sekolah sedang menjalani pemeriksaan dari Ombudsman. Namun, mereka tidak menjelaskan detail pemeriksaan tersebut.

“Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah sedang diperiksa oleh Ombudsman. Kami belum tahu sampai jam berapa selesai,” kata salah seorang guru bernama Lia, Kamis (6/11/2025).

Kasus ini kini ramai diperbincangkan warganet dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi serta kebijakan sekolah terkait pungutan untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur