Korupsi Kuota Rokok, Tiga Mantan Pejabat BP.Kawasan Karimun Divonis 2 Tahun Penjara

Tiga terdakwa Syud Syukur dan saling berpelukan usai divonis hanay 2 tahun oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang (Roland/presmedia.id)
Tiga terdakwa Syud Syukur dan saling berpelukan usai divonis hanay 2 tahun oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang (Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada tiga mantan pejabat BP Kawasan Karimun dalam kasus korupsi kuota rokok non-cukai periode 2016–2019.

Ketiga terdakwa yang divonis dalam perkara ini adalah Cendra, Darmadi, dan Yan Indra.

Majelis hakim yang dipimpin Fausi dengan anggota hakim ad hoc Saiful Arif dan Herman Sjafrijadi membacakan putusan pada Kamis (12/3/2026) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair jaksa, melanggar,
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis untuk Terdakwa Cendra

Atas perbutannya, Hakim menjatuhkan hukuman kepada Cendra dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Selain itu, Hakim juga menghukum Cendra dengan hukuman Uang pengganti Rp110 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Vonis Terdakwa Darmadi dan Yan Indra

Sementara itu, dua terdakwa lainnya juga menerima hukuman yang hampir sama yaitu;

Terdakwa Darmadi dipidana dengan penjara 2 tahun, Denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan dan Uang pengganti Rp11,5 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Yan Indra dipidana dengan pidana penjara 2 tahun, Denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan dan Uang pengganti Rp2 juta.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman tersebut diganti dengan 1 tahun penjara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Sebeleumnya, JPU menuntut terdakwa Cendra dengan hukuman 9 tahun penjara, Terdakwa Darmadi dengan tuntutan 5 tahun penjara dan terdakwa Yan Indra dituntut 6 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum Yogi dari Kejari Karimun.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Rokok Non Cukai

Sebelumnya, ke tiga terdakwa ditetapkan Kejaksaan Tinggi sebagai tersangka. Jaksa mendakwa ketiganya melakukan penyimpangan dalam penetapan alokasi kuota rokok non-cukai yang dipasok dari Batam ke kawasan FTZ Karimun.

Penetapan kuota tersebut dinilai bermasalah karena, tidak didukung data valid dari instansi berwenang, tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di kawasan FTZ Karimun

Kebijakan tersebut juga dianggap melanggar sejumlah regulasi, termasuk aturan dari Kementerian Keuangan dan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp182,96 Miliar.

Kerugian negara ini berasal dari, kehilangan cukai rokok, pajak rokok, serta PPN.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com