
PRESMEDIA.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, perintahkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan di kawasan BP.Batam.
Pihak yang diminta untuk diperiksa itu antara lain adalah Roby Mamahit, pemilik PT Bias Delta Pratama, serta sejumlah Direktur Utama perusahaan tersebut pada periode 2015 hingga 2018, termasuk pejabat di lingkungan BP Batam.
Hal itu dikatakan hakim dalam pertimbangan hukum saat membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi PNBP, yakni Lisa Yulia, Ahmad Jauhari, dan Suyono, dalam sidang di PN Tanjungpinang pada Kamis (12/3/2026).
Dalam persidangan tiga terdakwa ini, Hakim juga mengungkap, bahwa jabatan Direktur Utama PT Bias Delta Pratama mengalami beberapa kali pergantian dalam rentang waktu 2015 hingga 2018.
Beberapa nama yang pernah menjabat posisi Direktur tersebut antara lain, Roby Mamahit, Giarto dan Prasetyo.
Majelis hakim menilai, untuk memenuhi asas keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut perlu dipanggil dan diperiksa.
Hakim menegaskan, langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih.
“Semua pihak terkait perlu mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Karena itu Kejaksaan diminta menindaklanjuti pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.
Putusan Hakim Dissenting Opinion Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menjatuhkan hukuman hanya 1 tahun penjara pada tiga terdakwa korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan tahun 2015-2021 di Badan Pengusahaan (BP) Batam ini.
Tiga terdakwa yang divonis ringan dalam perkara ini adalah, Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil KSOP Khusus Batam periode 2012–2016. Kemudian, Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama dan Lisa, Direktur PT Bias Delta Pratama.
Putusan dibacakan Majelis hakim yang dipimpin oleh Fausi dan anggota hakim Yusuf Gutomo (Hakim Adhoc Tipikor) dan Saiful Arif pada Kamis (12/3/2026).
Hakim menyatakan, ke tiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi dana PNBP jasa tandu dan pandu kapal dikawasan kepelabuhanan BP.Batam secara bersama-sama dan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari.
Menariknya, putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi PNBP jasa kepelabuhan ini juga diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota.
Hakim tersebut berpendapat bahwa ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Menurutnya, tidak ada aturan tertulis yang secara tegas mewajibkan adanya Kerja Sama Operasional (KSO) sebelum melakukan kegiatan pemanduan kapal.
“Tidak ada satu pun norma tertulis yang menyatakan KSO harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pemanduan kapal,” ujarnya dalam pendapat berbeda tersebut.
Pendapat ini membuat hakim tersebut menyatakan bahwa Lisa Yulia, Ahmad Jauhari, dan Suyono seharusnya dilepaskan dari tuntutan hukum.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya perdebatan hukum di antara majelis hakim, di mana dua hakim sepakat menjatuhkan hukuman, sementara satu hakim memiliki pandangan berbeda.
Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim
Kuasa hukum terdakwa Lisa Yulia, Utusan Sarumaha, menilai dissenting opinion dalam putusan tersebut menunjukkan adanya pertimbangan hukum yang jelas.
Menurutnya, pendapat hakim yang menyatakan para terdakwa tidak bersalah sejalan dengan materi pembelaan yang disampaikan selama persidangan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum terkait KSO sebelum pemanduan kapal, sehingga para terdakwa tidak seharusnya dipidana.
Utusan, juga meminta Kejaksaan Tinggi Kepri tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Ia mendesak agar pihak lain yang disebut dalam persidangan segera diperiksa setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan akta perusahaan, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama periode 2014–2018 seperti Roby Mamahit, Giarto, dan Prasetyo juga perlu dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Pejabat BP Batam Jadi Sorotan Publik
Dalam fakta persidangan juga terungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat BP Batam serta pemilik saham PT Bias Delta Pratama, Roby Mamahit.
Namun hingga saat ini, baik Kejaksaan Tinggi Kepri maupun Kejaksaan Negeri Batam belum memproses hukum pihak-pihak tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari publik terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi PNBP kepelabuhan di BP Batam.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum dengan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat.
Putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dalam kasus ini pun menjadi perhatian publik, karena selain memuat vonis terhadap terdakwa, juga terdapat perintah pemeriksaan pihak lain serta dissenting opinion dari majelis hakim.
Penulis :Roland/Presmedia
Editor :Redaktur












