
PRESMEDIA.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, menertibkan rumah potong ayam yang berada di KM 11, tepatnya di sekitar Mr. Blitz, Tanjungpinang.
Penertiban dilakukan pada Kamis (27/11/2025) karena lokasi usaha tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (Perda K3).
Selain rumah potong ayam, Satpol PP juga menertibkan sejumlah fasilitas pedagang kaki lima (PKL) di area kompleks ruko Bintan Center, Tanjungpinang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, mengatakan, penertiban itu dilakukan bersama TNI-Polri, pihak kelurahan, serta kecamatan setempat.
Menurutnya, keberadaan rumah potong ayam dan beberapa lapak PKL dinilai melanggar aturan terkait ketertiban umum.
Sebelum ditertibkan katanya, tim Trantib telah terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dan memberikan peringatan pada pemilik usaha agar membongkar lapak dan memindahkan kegiatan usaha ke tempat yang lebih sesuai.
“Namun tidak ada itikad baik dari pemilik untuk membongkar, sehingga kami terpaksa melakukan penertiban,” ujar Irwan.
Ia menegaskan, tujuan penertiban adalah untuk menegakkan aturan perundang-undangan serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Satpol PP juga menyampaikan bahwa beberapa PKL diberikan fasilitas untuk menggeser gerobak usaha mereka agar dapat disimpan dan diperbaiki terlebih dahulu.
“Kami tidak melarang PKL berjualan. Namun setelah kegiatan ini, kami berharap para pelaku usaha dapat lebih memperhatikan aspek kebersihan dan keindahan kota,” tambahnya.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












