Dua Satpol PP Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Karena Jual Narkoba ke Rekan Kerja dengan Upah Rp400 Ribu

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Lajun Siado Rio Sianturi saat ekspos di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Lajun Siado Rio Sianturi saat ekspos di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang resmi menetapkan dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang inisial Sb dan Ra sebagai tersangka kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba.

Keduanya ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial Rf, yang diduga menjadi pemasok di sejumlah tempat di Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakana, penangkapan ketiga pelaku, dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkoba yang melibatkan oknum Satpol-PP tersebut.

Dari informasi tersebut, selanjutnya Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Baru, Kampung Bugis, Tanjungpinang Kota, pada Selasa (11/11/2025).

Dalam penggerebekan ini, Polisi menangkap tersangka Rf dan menemukan empat butir pil ekstasi berbentuk gorila berwarna kuning yang disimpan di atas lemari pakaian di kamarnya.

“Saat diperiksa, Rf mengaku telah menjual empat butir pil ekstasi lainya kepada Sb,” ujar Lajun Siado Rio Sianturi di Mapolresta Tanjungpinang.

Dari pengakuan ini, selanjutnya Polisi mengamankan Sb di kawasan Tepi Laut Kota Tanjungpinang.

Dalam pemeriksaan, Sb mengakui membeli narkoba tersebut dari Rf, kemudian menjualnya lagi kepada Ra, Selanjutnya, Polisi bergerak menangkap Ra di Perumahan Bukit Raya, Blok Kelud No.10, Kelurahan Pinang Kencana.

Dari penangkapan Ra, Polisi juga melakukan penggeledahan dan ditemukan empat butir pil ekstasi bergambar gorila warna kuning yang disimpan di kotak rokok merek T3.

Kepada Polisi, Ra mengakui ekstasi tersebut ia dapatkan dari Sb. Sementara itu, Sb menyebut barang tersebut berasal dari Rf dan Rf memproleh dari Mk yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Upah Rp400 Ribu untuk Menjual Ekstasi

Sb juga mengungkapkan, Ia mau menjual Nakroba Ekstasi itu karena dijanjikan upah Rp400 ribu oleh Rf.

“Jika berhasil menjual empat butir pil ekstasi tersangka Sb ini dijanjikan akan memperoleh Upah Rp400 juta,” ujarnya.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis:Roland
Editor:Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com