Polres Bintan Tangkap Pelaku Penyebar Video Tidak Senonoh di Kabupaten Toba

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan Ipda Ady Satrio Gunawan (Foto-Hasura)
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan Ipda Ady Satrio Gunawan (Foto-Hasura)

PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menangkap pelaku penyebar video tidak senonoh yang melibatkan anak di bawah umur asal Bintan.

Pelaku ditangkap di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, setelah dilakukan pengejaran lintas daerah.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Ady Satrio Gunawan, mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Bintan untuk diproses secara hukum.

“Pelakunya sudah kita giring dari Medan ke sini. Saat ini pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan,” ujar Ipda Ady saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/12/2025).

Kasus Terungkap Setelah Laporan Ibu Korban

Kasus ini lanjutnya, bermula ketika ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila yang melibatkan anaknya ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku awalnya saling mengenal melalui permainan daring.

Keduanya kemudian menjalin komunikasi intens hingga pelaku mulai memanipulasi korban.

“Pelaku, warga Medan, membujuk korban untuk melakukan panggilan video (VC) terlarang tanpa busana,” jelasnya.

Saat korban mengikuti bujukan tersebut, pelaku diam-diam merekam aksi itu tanpa sepengetahuan korban. Hubungan keduanya kemudian memburuk, hingga korban memutuskan komunikasi.

Tidak terima diputus hubungan, pelaku kemudian menyebarkan rekaman pribadi korban kepada sejumlah orang, termasuk teman-teman korban.

Setelah menerima laporan, tim Polres Bintan melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya mengetahui bahwa pelaku berada di Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.

Polres Bintan kemudian berkoordinasi dengan Unit Jatanras Toba dan melakukan penangkapan di wilayah Polsek Habinsaran.

“Pengamanan dilakukan dengan dukungan aparat setempat demi menjaga situasi tetap kondusif. Pelaku kemudian dibawa untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum,” tambah Ipda Ady.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi