
PRESMEDIA.ID– Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bintan, berhasil menggagalkan upaya pengiriman 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui perairan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saat personel Satpolair tengah melaksanakan patroli rutin.
“Penggagalan dan penangkapan dilakukan Satpolair Polres Bintan saat sedang melaksanakan patroli perairan,” ujar AKBP Yunita Stevani saat konferensi pers di Aula SAR Mako Polres Bintan, Selasa (30/12/2025).
Kronologi Penggagalan Pengiriman PMI Ilegal
Pengungkapan kasus ini lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi itu, Satpolair Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dan berpatroli ke perairan selatan Tanjung Uban.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendapati sebuah kapal fiber melaju mencurigakan di perairan tersebut. Saat akan dihentikan, kapal tersebut justru melarikan diri.
Petugas Satpolair kemudian melakukan pengejaran hingga kapal tersebut kabur ke arah Pulau Buau, wilayah perairan depan Lobam, Bintan.
“Terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan kapal yang membawa PMI. Kapal akhirnya menuju ke arah Pulau Buau,” jelas AKBP Yunita.
Setibanya di pesisir Pulau Buau, para penumpang kapal, termasuk tekong dan anak buah kapal (ABK), berusaha melarikan diri ke area bakau.
ABK Diamankan, Tekong Kabur ke Malaysia
Dalam proses pengejaran, Polisi berhasil mengamankan seorang ABK berinisial A bersama 9 orang PMI ilegal.
Sementara tekong kapal, berhasil melarikan diri dan berdasarkan informasi terakhir diketahui berada di Malaysia.
“Tekongnya berhasil kabur dan saat ini diketahui berada di Malaysia,” ungkap Kapolres.
Hasil penyelidikan lebih lanjut, Polres Bintan menetapkan ABK berinisial A sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Sementara tekong yang kabur telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit speedboat warna biru, 2 unit mesin tempel Yamaha 85 PK, 11 dirigen Pertalite berisi masing-masing 25 liter, 2 dirigen kosong, 1 SIM Card Malaysia, 1 SIM Card Telkomsel.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Kapolres mengtakan, Kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal lainnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi











