
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kepala Kejaksaan tinggi Kepri Hari Setiyono, meminta masyarakat Tanjungpinang sabar atas lambatnya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Rp3,3 milliar dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Hal itu dikatakan Kejati, saat berkunjung ke Kejaksaan negeri Tanjungpinang, untuk melakukan evaluasi dan supervisi atas kinerja Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/1/2021).
Dalam kunjunganya, mantan Kapuspenkum Kejagung ini, mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Kejari Tanjungpinang atas perolehan Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dari kementerian Menpan-RB.
Sedangkan mengenai kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, hingga saat ini masih ditangani penyidik Kejari itu.
“Prosesnya masih berjalan, karena semua harus melalui proses, kami juga tidak bisa berdiri sendiri dalam penanganan tindak pidana korupsi. Tetapi juga harus melibatkan, BPK atau BPKP sebagai instansi penghitung kerugian negara, demikian juga saksi hali dan lainya,” ujar Hari pada wartawan.
Oleh karena itu katanya, ditunggu saja, sabar..! kalau memang alat buktinya mendukung, Kejaksaan Tanjungpinang akan menuntaskan kasus korupsi itu.
Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Jaksa sebut Hari, hendaknya jangan dihitung dari lamanya waktu, karena prosesnya diawali dari penyelidikan, kemudian Penyidikan, dan jika dalam penyidikan memiliki cukup bukti akan ditapkan tersangka.
“Dan ini sudah ditetapkan tersangka. Tentu prosesnya selanjutnya pemenuhan alat bukti atas unsur tindak pidana yang disangkakan. Jadi tolong dikawal terus, berikan semangat pada jaksa di Kejari, sehingga prosesnya dapat cepat dilakukan,” imbuhnya.
Tanggapi Pelantikan Tersangka Jadi Pejabat di Pemko Tanjungpinang
Disingung mengenai pendapatnya tentang pengangkatan tersangka Korupsi yang ditetapkan Kejari Tanjungpinang itu, yang diangkat dan dilantik wali kota Tanjungpinang menjadi pejabat. Hari Setiyono, mengatakan dalam menangani perkara, pihaknya selalu menganut azas praduga tidak bersalah. Dan selama belum ada kekuatan hukum yang menyatakan seseorang terbukti bersalah, maka tetap dinyatakan tidak bersalah.
Demikian juga mengenai penahanan tersangka, sepenuhnya diserahkan kepada Penyidik yang melakukan penyidikan.
“Menahan atau tidak tersangkanya itu kewenangan penyidik dan ada urgensinya, mudah-mudahan dapat dituntaskan segera,” pungkasnya.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi