Isu Suap Tuntutan Terdakwa Rini Merebak, Kejari Tanjungpinang Mengaku Tidak Tahu

Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono
Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono (Foto: Dok:Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan, tidak mengetahui dugaan suap dan permintaan pulouhan dan bahkan ratusan dana dalam kasus titel akademik palsu Oknum anggota DPRD kota Tanjungpinang terdakwa Rini Pratiwi.

“Soal Suap saya tidak tahu dan silahkan langsung tanya ke oknum yang bersangkutan,” ujarnya menjawab konfrimasi PRESMEDIA.ID Rabu (30/6/2021).

Sedangkan mengenai penundaan sidang tuntutan atas belum selesainya Rencana tuntutan (Rentut) terdakwa, Joko meminta wartawan agar menunggu saja dan nanti akan dibacakan.

“Tunggu saja, Nanti pasti dibacakan di Pengadilan,” jawabnya.

Saat ditanya wartawan, apakah Rentut terdakwa tersebut sudah diajukan Jaksa ke Kepala Kejaksaan melalui Kepala Seksi Pidana umum?, Joko tidak menjelaskan.

Sebelumnya, Sidang tuntutan dugaan titel palsu dengan terdakwa Rini Pratiwi dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ditunda Rabu, (30/6/2021).

Jaksa Penuntut Umum Ardiansah beralasan, tuntutan Terdakwa tersebut belum bisa dibacakan karena belum siap. Dan atas hal itu, JPU juga meminta pada Majelis Hakim untuk meminta waktu kembali selama satu minggu untuk menyelesaikan tuntutan terdakwa tersebut.

Informasi yang diperoleh Media, lambat dan belum dibacakannya tuntutan terdakwa dugaan titel palsu ini, berkaitan dengan alokasi anggaran dana “Suap” yang belum diterima.

Salah seorang sumber di Kejaksaan mengatakan, jauh hari sebelum kasus tersebut disidangkan, seseorang telah mendatangi oknum Jaksa sebelumnya. Tujuannya, adalah untuk meminta bantuan atas kasus dugaan titel palsu anggota DPRD kota Tanjungpinang itu.

“Tuntutan yang diminta tidak dikurung atau hanya hukuman Percobaan” ujar sumber ini pada PRESMEDIA.ID.

Mengenai jumlah alokasi dana yang diminta, kata sumber antara puluhan hingga ratusan juta oleh oknum Jaksa dan sekaligus mengatur putusan Hakim di PN Tanjungpinang.

Sebelumnya, anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi didakwa dengan pasal tunggal, melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional atas penggunaan gelar atau titel palsu S2 yang tidak sesuai dengan Ijazah yang diperolehnya dari Universitas tempatnya belajar.

Gelar S2 dengan titel MM.Pd itu, juga digunakan terdakwa saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang.

Penulis:Roland/Redaksi
Editor  :Redaksi