Edarkan Narkoba Sabu, Okthora Divonis Hakim 8 Tahun Penjara

Terdakwa Okthora meninggalkan persidangan usai di vonis hakim PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Okthora meninggalkan persidangan usai di vonis hakim PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Okthora dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 Miliar Subsider 3 bulan kurungan oleh Hakim PN, karena terbukti memiliki dan menjual Narkoba jenis Sabu.

Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Ricky Ferdinand didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/3/2024).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata Hakim.

Sementara itu barang bukti 9 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,18 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Endang Asri Pusparani menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Atas putusan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Jan Wahyu menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa diperintah oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Tanjungpinang bersama Ibang untuk mengambil dan mengantarkan Narkoba Sabu.

Atas tawaran itu, terdakwa menyetujui dan awalnya diminta mengambil 4 paket sabu-sabu disamping tiang listrik di Kantor Camat Tanjungpinang Timur Jalan DI.Panjaitan Km 7.

Setelah 4 paket lolos dan berhasil diantarkan ke orang yang memesan, Untuk yang kedua, terdakwa kembali diminta mengambil 5 paket Narkoba Sabu di lokasi yang sama.

Namun setelah mengambil barang haram itu, Terdakwa Okthora langsung diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Minggu(1/10/2023)lalu.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur