Lima Kapal BB Kasus Korupsi PT.Asabri, Dilelang Kejagung Rp27,18 M

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Siamnjuntak
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Siamnjuntak(Foto:istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Lima dari 17 Barang Bukti kapal yang disita Kejaksaan dalam kasus korupsi PT.Asabri, dilelang Rp.27.18 miliar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Kelima kapal itu, merupakan barang-bukti (BB)  kasus korupsi PT Asabri yang disita penyidik kejaksaan dari Komisaris PT.Trada Alam Minera (TAM) milik tersangka Heru Hidayat.

Lelang terhadap kapal dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (2/7/2021) pekan lalu.

Kepala Puspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan lelang benda sitaan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 45 KUHAP terhadap 17 unit kapal dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri atas nama tersangka HH.

Pada saat Penjelasan Lelang Benda Sitaan yang dilaksanakan dihadiri oleh calon peserta lelang dan undangan sebanyak 22 orang,” kata Leonard dalam rillis yang dikirim Kasipenkum Kejati Kepri, Kamis (8/8/2021).

Selanjutnya, saat dilaksanakan lelang benda sitaan terhadap 17 unit kapal di KPKNL Samarinda melalui e-Auction open bidding yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

Dimana penawaran dimulai pukul 12.00-13.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB) atau Pukul 13.00-14.00 WITA dengan hasil 5 (lima) unit kapal laku.

Diantaranya, 1 unit kapal Barge ARK 02  laku terjual dengan harga Rp8.19 miliar, 1 unit kapal Barge ARK 06 laku terjual dengan harga Rp 11,5 miliar, 1 unit  Kapal Tugboat Taurians Two  laku terjual dengan harga Rp2,250 miliar, 1 unit Kapal Tugboat Taurians Three  terjual dengan harga Rp 2,754 miliar, 1 unit kapal Tugboat Taurians One laku terjual dengan harga Rp2,492 miliar

“Dari 5  unit kapal yang laku terjual, nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp27.1 miliar,” kata Leonard.

Leonard  menyampaikan sebanyak 12  unit kapal lagi, Tidak Ada Peminat (TAP). Selanjutnya hasil lelang tersebut disetorkan ke Rekening Penampungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut atas nama tersangka HH.

“Sedangkan terhadap 12 unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Penulis:Roland/rilies
Editor :Ogawa