
PRESMEDIA.ID,Bintan- Jajaran Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut) berhasil menangkap dua pelaku pencurian aki (Cuki) Truk, masing-masing Imran Saputra (26) dan Agustinus Siregar (27). Keduanya diamankan Polisj pada Minggu (13/10/2019) malam.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanitreskrimnya, Iptu Nasrun Sembiring mengatakan, dari dua pelaku yang diamankan, tersangka Agustinus merupakan spesialis pencuri aki dan pelaku sudah melakukan pencutia beberapa kali.
�Tersangka Agus ini merupakan pelaku utamanya. Sedangkan tersangka Imran merupakan pemain baru yang ikut-ikutan Agus mencuri,�ujar Nasrun, Senin (14/10/2019).
Penangkapan terhadap kedua pelaku, lanjut Nasrun, dilakukan atas banyak laporan pengurian Aki yang diterima kepolisian. Dan setelah dilakukan penyelidikan, mengarah kepada kedua pelaku.
“Kedua tersangka ditangkap saat hendak bertansaksi menjual aki curianya. Dan saat ditangkap, pelaku sempat berkilah jika aki-aki tersebut dibeli dari seseorang yang berada di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang,”jelas Nasrun.
Tapi setelah penyidik mengumpulkan semua barang bukti, akhirnya pelaku mengakui, jika yang menjual sejumlah Aki tersebut adalah dirinya.
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti (bb) sebanyak 24 unit aki kendaraan besar (truk), 3 unit sepeda motor untuk menjalankan aksinya dan senjata tajam (sajam) sebilah parang.
Dari pengakuan Agustinus, setiap mereka beraksi selalu membawa parang. Sajam itu digunakan untuk merusak alat-alat yang mengikat aki-aki mobol truk.
“Saat ini keduanya dijebloskan ke sel tahanan, untuk proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,� tutup Nasrun.
Penulis : Harsura Bintan