Belum Dipindah Dari Rutan KPK, Apri Sujadi dan Saleh Umar Akan Disidang Online

Ekspos Penetapan dan penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi As dan Kepala BP.Bintan Muhammad Umar Sebagai Tersangka oleh KPK
Ekspos Penetapan dan penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi (As) dan Kepala BP.Bintan Muhammad Umar Sebagai Tersangka oleh KPK.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sidang perdana terdakwa Apri Sujadi dan Saleh Umar atas dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai rokok dan Mikol di BP. Kawasan Bintan akan dilaksanakan secara virtual atau Online.

Hal itu ditandai, belum dipindahkannya Apri Sujadi dan Saleh Umar dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta ke Rumah Tahanan (Rutan) di Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang M. Sacral Ritonga yang dikonfirmasi mengenai sidang Apri Sujadi dan M.Saleh Umar mengatakan, keputusannya ada pada Majelis Hakim yang akan menyidangkan. Namun demikian, Sacral juga mengakui jika kedua terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar hingga saat ini masih ditahan di Rutan KPK Jakarta.

“Keputusannya ada di Majelis Hakim yang akan menyidangkan, Demikian juga jika penasehat Hukumnya meminta dihadirkan secara langsung di PN Tanjungpinang, Keputusannya ada pada Majelis Hakim,” kata Sacral saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (27/12/2021).

Namun demikian, Sakral juga menjelaskan bahwa, PN Tanjungpinang telah memperpanjang penahanan dua terdakwa korupsi itu sejak tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan 19 Januari 2022.

Sacral menyampaikan perpanjangan masa penahanan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar dilakukan majelis Hakim selama 30 hari pada Rumah Tahanan Negara. Dan kedua terdakwa hingga saat ini memang masih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Rutan KPK pada Kavling C1.

“Jadi disini ditahan oleh Jaksanya disana, Hakim PN hanya peralihan masa penahanannya saja,” jelasnya.

Terpisah Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum ada menerima tahanan atas nama Apri Sujadi dan M.Saleh Umar baik dari KPK maupun PN Tanjungpinang.

“Belum ada sampai saat ini,” singkatnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK telah melimpahkan Berkas Perkara terdakwa Bupati Non Aktif Bintan Apri Sujadi (As) dan Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan M.Saleh Umar, dalam dugaan Korupsi pengaturan Kuota Barang Kena Cukai (BKC) Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan 2016-2018 ke PN Tipikor Tanjungpinang.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Tipikor juga telah menetapkan lima hakim Tipikor untuk mengadili terdakwa Apri Sujadi dan Mohamad Saleh Umar.

Humas PN Tanjungpinang M.Sacral mengatakan, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk Kelima hakim Karir dan Ad Hoc Tipikor yang ditunjuk Ketua PN Tanjungpinang untuk memeriksa dan mengadili dua terdakwa dugaan korupsi pengaturan Barang Kena Cukai kuota Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan itu antara lain, Riska Widiana sebagai Ketua Majelis, kemudian Eduart MP Sihaloho, Anggalanton Boang Manalu, dan dua orang Hakim Ad-Hoc Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif sebagai anggota.

Sidang pertama, pada kedua terdakwa akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 30 Desember 2021 mendatang.

Sebelumnya KPK menetapkan Apri Sujadi (As) dan M.Saleh Umar sebagai tersangka dugaan korupsi dari pembebasan Barang Kena Cukai Rokok dan Mikol di Kawasan BP.Kawasan Bintan itu sejak 2016-2018 sebesar

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan M.Umar Saleh didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau dakwaan kedua melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi