
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang menyatakan, akan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus dugaan Mafia Tanah di Kelurahan Batu IX kota Tanjungpinang.
Pemanggilan ini, merupakan tindak lanjut pengaduan dan laporan yang dilakukan warga atas dugaan manipulasi dan mafia tanah yang diduga dilakukan Ws dan oknum petugas kelurahan di Kampung Sido jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Batu IX Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pemanggilan sejumlah pihak dalam dugaan kasus tanah itu, dilakukan atas Pengaduan dan laporan warga Ahmad Pardamean ke Polres Tanjungpinang.
“Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan atas laporan saudara Achmad Pardamean Sembiring dengan nomor LAP. PENG/ 17/1/2022/Satreskrim pada tanggal 21 Januari 2022,” ujarnya saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID.
Laporan lanjutnya, terkait dengan dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan tanah.
“Untuk siapa saja yang akan dipanggil, nanti akan kita sampaikan,” kelas Awal.
Sebelumnya, Achmad Pardamean melalui Kuasa hukumnya mengadukan dugaan penyerobotan lahan dan manipulasi lahan miliknya di Kampung Sido jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Batu IX Kota Tanjungpinang.
Pengaduan dilakukan atas kerugian formil dan material yang dialami kliennya, atas penggelapan bidang lahan dan dugaan mafia tanah yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai tenaga pembantu di kelurahan Batu Sembilan kota Tanjungpinang.
Dugaan penggelapan dan mafia tanah yang dialami kliennya kata Andrizal, berawal dari perolehan lahan milik kliennya dari almarhum Mulyani pada 2011 lalu dengan luas 34.000 meter persegi di Kampung Sido jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Batu IX Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya, AP Sembiring melakukan pengurus surat pengoperan lahan tersebut ke Kelurahan Bt  IX pada 2011, melalui seseorang inisial Sw. Namun dalam pengukuran luas bidang lahan miliknya diduga dimanipulasi sehingga pihaknya mengalami kerugian.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











