Mirip di Bintan, Polisi Segera Gelar Perkara Mafia Tanah Di Kelurahan BT IX Tanjungpinang

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Sawal Syaban
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Sawal Sya’ban

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang segera melakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan praktik mafia tanah, dengan modus pengelapan dan pemalsuan surat di Kampung Sido Jasa Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaa mafia tanah itu.

Saksi-saksi yang dipanggil, diantaranya adalah sejumlah perangkat Kelurahan Batu IX, Pelapor atau korban atas nama P.Sembiring, hingga RT dan RW di Kampung Sidojasa Tanjungpinang.

“Masih proses lidik, setelah selesai memeriksa saksi, nanti kita akan segera melakukan gelar perkara, untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Awal di Mapolres Tanjungpinang, Selasa(15/2/2022).

Ia menegaskan, dalam penanganan mafia tanah itu, pihaknya lebih hati-hati dan teliti, hingga riwayat surat dan sempadan atau perbatas juga jelas.

“Pihak kelurahanya mengaku, saat ini sudah tidak bisa menemukan berkas tanah itu. Jadi kendala kita itu,” ucapnya.

Terpisah Sembiring melalui penasehat hukumnya, Anrizal mengatakan Polisi telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap kliennnya untuk dimintai keterangan.

“Klien saya hari ini dimintai keterangan dan menyerahkan surat tanah Induk milik bu Muluani sebagai dasar pemecahan, dan surat itu sudah diserahkan ke penyidik,” jelasnya.

Anrizal menyampaikan, awalnya tidak ada masalah soal luas tanah yang diberikan Mulyani kepada Sembiring. Kemudian, ada juga sejumlah berkas yang diajukan, seperti surat yang telah diregister Kelurahan Batu IX di Tahun 2011.

“Kai sangta berharap, kasus ini dapat cepat diusut hingga trrang benderang, hingga jelas, siapa dalang dibalik mafia tanah ini,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi