Lantik PNS, CPNS dan PPPK Kepri, Gubernur Ansar Berpesan ASN Harus “Berakhlak”

Gubernur Kepri Sat menyerahkan SK pengangkatan ASN dan PPPK provinsi Kepri di Aulas WAN Sribening Dompak (Foto:Humas Kepri)
Gubernur Kepri Sat menyerahkan SK pengangkatan ASN dan PPPK provinsi Kepri di Aulas WAN Sribening Dompak (Foto:Humas Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 109 orang CPNS formasi 2020 dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (26/4/2022).

Selain melantik CPNS, gubernur juga menyerahkan SK Pengangkatan 30 orang CPNS formasi tahun 2022 dan 381 orang PPPK Guru Tahap I provinsi Kepri dengan penandatangan perjanjian kerja.

Dalam amanahnya, Gubernur provinsi Kepri Ansar Ahmad, menekankan ASN yang dilantik dan PPPK yang baru diangkat, terikat dengan aturan kepegawaian dan kode etik dan “BERAKHLAK”.

Berakhlak, dikatakan Gubernur berorientasi pada pelayanan, Akuntabelitas, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

“Oleh karena itu, Saudara perlu berpikir ke depan mengenai konsekuensi sebagai ASN. Sehingga nantinya Saudara mampu menjadi CPNS, PNS, dan PPPK yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat,” ujarnya.

Menjadi Aparatur Sipil Negara saat ini lanjut Ansar, harus memiliki kemampuan, senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.

“Maka tanamkanlah kesadaran dalam diri Saudara, bahwa saudara adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik. Jangan sampai Saudara mencontoh atau malah ikut-ikutan dengan budaya kerja yang tidak profesional,” ujarnya.

Sebagai seorang ASN tegas Ansar, juga memiliki konsekuensi atas sikap dan kinerja masing-masing pribadi maupun organisasi.

Khusus kepada PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Ansar juga mengatakan, berhak dan berkewajiban sama dengan Guru PNS.

“Namun, ada yang perlu ditekankan, PPPK Guru tidak diperkenankan untuk pindah atau mutasi dari sekolah dimana ditempatkan,” katanya.

Dan jika memang melakukan mutasi, ada konsekuensi berat yang harus saudara emban, yakni tidak lagi berstatus sebagai PPPK. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada.

Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah, Ketua TP PKK Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, Para Staf Khusus Gubernur, dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kepri.

Penulis : Presmedia
Editor : Redaksi