Sekda Kepri Bolehkan ASN Gunakan Mobil Dinas Mudik dan Lebaran

Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara. (Foto : Ismail-presmedia.id)
Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara. (Foto : Ismail-presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, memperbolehkan ASN memakai mobil dinas saat perayaan lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun demikian, dengan syarat apabila ASN tersebut tidak memiliki kendaraan pribadi.

“Bagi yang punya kendaraan pribadi, jangan pakai mobil dinas untuk berlebaran,” katanya di Tanjungpinang, Selasa (26/4/2022).

Menurutnya, Pemprov Kepri memberikan keringanan bagi ASN menggunakan mobil dinas selama lebaran karena minimnya transportasi umum di daerah.

Maka dengan alasan tersebut, patut diberikan toleransi menggunakan kendaraan dinas saat libur pada lebaran.

“Selama tujuannya dipakai untuk kunjungan silaturrahmi lebaran, bukan justru hal-hal berbau negatif seperti buat mencuri,” ujar Adi.

Selain itu, Adi mengimbau agar para ASN tetap menjaga protokol kesehatan selama libur lebaran 29 April hingga 9 Mei 2022 karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Ia turut mengingatkan ASN memperhatikan keamanan kantor sebelum ditinggal libur lebaran, mulai dari mengunci kantor hingga mencabut/mematikan kontak listrik.

“Jangan sampai teledor, pastikan keamanan kantor guna menghindari kejadian buruk, misalnya kebakaran atau pencurian,” ucap Adi.

Disinggung mengenai pembayaran THR ASN, menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih menghitung jumlah anggaran yang akan dibayarkan.

“Kita upayakan THR ASN dibayar sebelum libur lebaran,” demikian Adi.

Penulis : Ismail
Editor : Redaksi