Kejati Kepri Tembuskan Surat Pengembalian SPDP Kasus TPPU Acing dan Mulyadi ke Irwasum Mabes Polri

Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Bintan saat memeriksa berkas dan Terdakwa Susanto alias Acing pada Tahap II Terdakwa dan Barang Bukti Kasus TPPO dan TPPU dari penyidik Polda Kepri
Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Bintan saat memeriksa Tersangka Susanto alias Acing  pada tahap II  TPPO. Sementara kasus TPPU  Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong  hngga saat ini belum ditindak lanjuti Polda setelah SPDP-nya dikembalikan Kejati Kepri  ke Penyidik (Foto:Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri mengirimkan surat tembusan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terlapor Susanto alias Acing dan Mulyadi Alias Ong ke penyidik Polda Kepri.

Selain ke Irwasum Mabes Polri, Kejati Kepri melalui Kaur Distribusi dan Laporan Kejati  juga menyampaikan laporan Pengembalian SPDP Kasus TPPU dari tindak pidana asal Perdagangan Orang (TPPO) pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal itu, ke Kejaksaan Agung, Jaksa Muda Pembinaan (Jambin) Jaksa Muda Intelijen (Jamintel), dan Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid melalui Kepala seksi Penerangan Hukum Kejari Nixon Andreas, mengatakan Pengembalian SPDP Penyidikan Kasus TPPU atas nama terlapor Susanto alias Acing dan Mulyadi Alias Ong ke penyidik Polda Kepri itu, dilakukan setelah 3 bulan SPDP diterima Jaksa tidak ada tindak lanjut tahap satu (Pengiriman berkas Perkara-red) dari penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan.

“Karena tidak ada tindak lanjut, maka SPDP Nomor: B/11/I/2022/Ditreskrim atas nama terlapor Susanto alias Acing dan SPDP Nomor:B/12/I/2022/Ditreskrim atas nama Mulyadi alias Ong, tanggal 14 Januari 2022, dikembalikan Jaksa pada 16 April 2022, ke Penyidik Polda,”ujarnya paada PRESMEDIA.ID Selasa, (16/6/2022).

Pengembalian SPDP dua terlapor ke penyidik Polda itu lanjutnya, juga ditembuskan Jaksa Penuntut Kejati Kepri ke Kejaksaan Agung-RI, Jambin, Jamintel dan Jamwas Kejaksaan Agung sebagai laporan, Kemudian Irwasum Mabes Polri melalui surat yang dikirim kaur Distribusi dan Pelaporan Kejati Kepri.

“Laporan dan tembusan pengembalian SPDP ke Penyidik ini, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) sebagai management penanganan perkara di Kejaksaan,” ujarnya.

Pengembalian SPDP atas kasus TPPU ke Penyidik Polda itu, lanjutnya, bukan merupakan penolakan atau penghentian perkara.

“Tetapi jika penyidik Polda Kepri kembali melakukan penyidikan atas kasus TPPU itu, Maka SPDP-nya dapat kembali dikirimkan ke Kejati Kepri,” ujarnya.

Kasus TPPU Susanto Alias Acing Dan Mulyadi “Mengendap” Di Polda Kepri

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terdakwa Susanto alias Acing dan Mulyadi Alias Ong, hingga saat ini “Mengendap” dan belum diproses penyidik Polda Kepri.

Sejak pengiriman SPDP dua terlapor pada 14 Januari 2022 dan pengembalian SPDP oleh Kejati Kepri pada 16 April 2022 lalu ke Penyidik Polda, Sampai saat ini belum ada tanda-tanda penyidik Polda Kepri melakukan pengusutan.

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman dan Direskrimum Kombes Pol Jefri R.P.Siagian yang dikonfrimasi PRESMEDIA.ID mengenai tindak lanjut Penyidikan Kasus TPPU ini juga tidak memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang dikonfirmasi dengan pengembalian SPDP kasus TPPU terlapor Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong ini, juga enggan memberi tanggapan.

Kepada PRESMEDIA.ID, Harry Goldenhardt mengatakan akan memberi tanggapan kalau sudah ada datanya.

“Nanti ya, kalau saya sudah ada datanya,” kata Harry saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terlapor Susanto alias Acing dan SPDP atas nama terlapor Mulyadi alias Ong ke Kejati Kepri pada 14 Januari 2022 lalu.

Dalam SPDP ini, kedua terlapor disangka melanggar Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tindak Pidana asal Perdagangan Orang yang saat ini sedang disidangkan di PN Tanjungpinang.

Selain dalam kasus TPPU, Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong bersama 4 orang lainnya juga telah ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang atas pengiriman 60 PMI secara ilegal asal NTB dan Jawa ke luar negeri yang kapalnya tenggelam di Malaysia.

Dari 60 orang PMI yang tenggelam menggunakan kapal Susanto alias Acing itu, 19 orang PMI dinyatakan meninggal, Sementara 32 orang lainya hilang dan belum diketahui keadaanya, Sedangkan 13 orang dinyatakan selamat.

Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Susanto alias Acing, Mulyadi alias Ong, bersama 4 terdakwa lainya, saat ini juga sedang disidangkan Hakim di PN Tanjungpinang.
Penulis:Presmedia
Editor   :RedaksiÂ