PPK dan KPA Proyek Pemukiman Kumuh Kp.Bugis Belum Ditetapkan Tersangka, Kejari: Bakal Ada Yang Menyusul

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir. (Foto: Roland).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir. (Foto: Roland).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi proyek Rp34 Miliar Peningkatan Kualitas sarana Permukiman Kumuh di kawasan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.

Namun dari empat tersangka ini, justru Ketua Pokja Pelelangan Proyek inisial RE, bersama 3 swasta inisial AC dan GT bersama EY selaku Direktur PT. Ryantama Citrakarya Abadi yang baru ditetapkan tersangka.

Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek inisial IW dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IT, hingga saat ini masih bebas “melenggang” dan belum tersentuh hukum.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuwono, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dedek Syumarta Suir mengatakan, pihaknya baru menetapkan 4 tersangka itu dalam dugaan korupsi Proyek DAK Satker kementerian PUPR itu.

Karena kata Dedek Syumarta, dari penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, keempat tersangka telah ditemukan unsur melawan hukum yang dilakukan.

Untuk sementara baru yang 4 ini yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek ini. Tetapi nanti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, jika dalam perkembanganya penyidik menemukan alat buktinya,” jelas Dedek Syumarta pada PRESMEDIA.ID Senin (12/12/2022).

Kepala seksi Intelijen Kejari ini juga menyebut, Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi proyek peningkatan kualitas sarana permukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang itu, adalah Ketua Pokja Pelelangan Proyek dan 3 orang dari pihak swasta.

Keempat tersangka lanjutnya, diduga telah melakukan korupsi, dengan modus melakukan pengaturan tender proyek saat pelelangan yang mengarah ke korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) atau “Kong Kali Kong” antara Pokja dan kontraktor saat pelelangan proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp34 miliar dari APBN tahun 2020.

“Sedangkan untuk dugaan korupsi di pelaksanaan fisik kegiatan proyek, hingga saat ini tim Penyidik Kejaksaan masih menunggu hasil audit dan pemeriksaan dari tim ahli teknik konstruksi,” ujarnya.

Karena lanjutnya, hasil audit dan pemeriksaan fisik bangunan dari tim ahli konstruksi proyek tersebut masih dilakukan dan penyidik masih menunggu.

“Maka dari itu, jika nanti dalam perkembangannya ada fakta baru dalam penyidikan, tim penyidik akan menindak lanjuti,” sebutnya.

Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi