
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menangkap terpidana korupsi kredit pinjaman bank BPD Riau cabang Batam Faly Kartini di Pekanbaru Kamis (25/5/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono melalui Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok M.J Sidabutar, mengatakan Faly Kartini adalah terpidana korupsi kredit  pinjaman Bank BPD Riau cabang Batam yang sebelumnya telah divonis hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain hukuman pokok, terdakwa Faly Kartini juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 487.334.074 subsider 1 bulan kurungan sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:15/PID.SUS-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015.
Namun dalam perjalanannya, terdakwa yang saat itu mengajukan upaya hukum banding dan kasasi tidak dilakukan penahanan hingga ditetapakan Jaksa sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan hingga 7 Tahun.
Selanjutnya, berdasarkan informasi  AMC (Adhyaksa Monitoring Center), Kejaksaan Tinggi Kepri bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan monitoring dan penangkapan pada terpidana Faly Kartini.
“Pelaku terpidana atas nama Faly Kartini, kami tangkap di rumahnya di Pekanbaru, dibantu oleh tim Intel dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru serta aparat Kepolisian,” ujar Lambok sebagaimana rilis yang dikirim.
Keluarga Tidak Mau Menyerahkan Terpidana
Dalam penangkapan buronan DPO kasus korupsi Faly Kartini, Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok Sidabutar juga menyebut sempat mendapat kendala, karena pihak keluarga terpidana bersikeras dan tidak bersedia menyerahkan terpidana.
“Namun setelah berdebat dan melalui pendekatan persuasif, akhirnya keluarga menyerahkan terpidana untuk menjalani  hukuman sebagai mana putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.
Pada pukul 23.00 wib sebutnya. akhirnya tim berhasil membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sebelum akhirnya dibawa dan diserahkan ke Jaksa eksekutor (Jaksa P-48) Kejaksaan Negeri Batam guna dilakukan eksekusi atau penhanan ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.
Posisi Kasus Korupsi Terpidana Faly Kartini
Terpidana Faly Kartini adalah debitur Bank Riau Kepri yang divonis pengadilan terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Pejabat Bank Riau Kepri Kaharudin Menteng dan Subowo dalam kasus korupsi pinjaman dengan agunan fiktif di bank BPD Riau cabang Batam dengan sebesar  dana kredit Rp1.200.000.000,-.
Terdakwa yang bekerjasama dengan pihak Bank, diberi fasilitas kredit pinjaman Rp1,2 miliar dengan data dan nilai agunan fiktif dan tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, hingga menunggak kredit pinjaman Rp487 juta di Bank sejak Juni 2012 lalu.
Atas perbuatanya, terdakwa Faly Kartini dan mantan pejabat Bank Riau Kepri Kaharudin Menteng dan Subowo, dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua subsider melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP, hingga dijatuhi hukuman.
Baca Juga :
- PN Tanjungpinang Terima Berkas Perkara Korupsi Gadai Fiktif PT.Pegadaian Syariah Batam
- Korupsi Dana Pegadaian Syariah Batam Rp1,9 M, Suherna Ningsih Dituntut 7,5 Tahun Penjara
- Kejati Kepri Pulbaket Dugaan Korupsi Proyek Jalan Peninting-Payalaman Anambas Rp67,565 M
Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi