
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong peran publik untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang lebih berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
Indonesia akan memasuki kontes demokrasi dalam mencari calon pemimpin negeri pada 2024 mendatang. Mirisnya, perhelatan politik lima tahunan ini kerap diwarnai dengan maraknya korupsi politik.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan kasus korupsi masih membayangi pelaksanaan penyelenggaraan negara. Inilah seakan menjadi bukti bahwa korupsi layaknya limbah dari pemilu yang tak berintegritas.
“Tantangan pemilu saat ini salah satunya politik transaksional. Adanya jual beli kursi pencalonan dan suara pemilih masih dominan. Politik dibuat sangat mahal,†kata Ghufron dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Infopublik, Jumat (7/7/2023).
Ghufron menuturkan, kampanye sebagai sarana untuk meyakinkan pemilih masih ditempatkan sebagai aktivitas artifisial dan simbolik yang hanya mengutamakan kehadiran fisik partai politik (parpol).
Menurutnya, hal ini belum menunjukkan kampanye sebagai bagian dari aktivitas pendidikan politik yang diadakan parpol.
“Modus utama hadirnya korupsi politik itu sendiri, bisa berawal dari penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi dan golongan,†ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ghufron, momen elektoral menjadi celah untuk pemanfaatan sarana/prasarana, akses publik, maupun dana pemerintah dalam berbagai bentuk untuk memenangkan elektoral.
“Balik lagi, korupsi politik ini adalah bukti adanya problematika di partai politik kita. Dimana parpol tidak memiliki standar etik partai, rekrutmen politik yang tertutup, eksklusif, dan marak nepotisme, serta pendanaan partai politik yang masih problematik,†ujarnya.
Merujuk hal tersebut KPK merumuskan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), seperangkat kebijakan yang dibangun oleh parpol dan disepakati secara kolektif sebagai standar integritas yang harus dipatuhi parpol untuk seluruh kader.
Dikatakan Ghufron, sistem ini dibuat agar parpol menghasilkan calon pemimpin berintegritas, meminimalkan risiko korupsi politik, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, serta menghasilkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Sistem ini mencakup kode etik, keuangan parpol, demokrasi internal parpol, rekrutmen, dan kaderisasi. Adanya sistem ini, katanya, diharapkan dapat mendorong tata kelola parpol yang berdasar dengan sistem demokrasi.
“SIPP diharapkan dapat menjaga marwah parpol dan menjadikan parpol sebagai pilihan publik dalam penyampaian aspirasi politik untuk membangun bangsa dan negara,†pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur