
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) pasangan Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemko Tanjungpinang wajib cuti.
Dengan kondisi ini, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pasangan Caleg ini juga akan terancam dipotong.
Sebagaimana diketahui, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai diluar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, serta penilaian kinerja dan kedisiplinan.
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, mengatakan, hingga saat ini terdapat 11 ASN yang pasangannya terdaftar sebagai Caleg. Dan sesuai dengan aturan, ASN pasangan Caleg ini, harus melakukan cuti,
Dalam upaya penanganan administratif, Pj,Wako Tanjungpinang menyatakan, akan mengirim surat pemberitahuan kepada ke-11 ASN tersebut.
“Meskipun mereka telah mengetahui hal ini secara undang-undang, Kami akan tetap mengirim surat pemberitahuan sebagai tindakan administratif,” kata Hasan Kamis (29/11/2023).
“Selama masa kampanye, mereka harus mengambil cuti. Itu adalah kewajiban,” ujar hasan lagi.
Hasan menjelaskan bahwa selama masa cuti, ASN dianggap tidak bekerja pada umumnya.
Dengan kondisi itu, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan mengalami pengurangan sesuai dengan ketidakaktifan tersebut.
“Namanya cuti, berarti tidak bekerja. TPP-nya akan dikurangi karena mereka tidak aktif bekerja,” paparnya.
Meski demikian, Hasan mengindikasikan perlunya pengecekan lebih lanjut untuk menentukan durasi cuti ASN ini, apakah hanya selama masa kampanye atau lebih panjang.
“Saya akan memeriksa lebih lanjut, namun yang pasti ASN yang mengambil cuti ini adalah pejabat,” tambahnya.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur