Kemendagri Dukung Putusan MK, ASN Tidak Netral di Pilkada Dipidana

ASN Provinsi Kepri usai melaksanakan Apel Upacara di Lapangan Kantor Gubernur Kepri (Foto: Ismail)
ASN Provinsi Kepri usai melaksanakan Apel Upacara di Lapangan Kantor Gubernur Kepri. (Foto: Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sanksi pidana bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat daerah, serta anggota TNI dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada.

Putusan ini dianggap menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem kepemiluan dan mencegah pelanggaran netralitas oleh aparat negara.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan, putusan MK ini menjadi urgensi bagi Kemendagri dalam mengevaluasi penerapan sanksi terhadap ASN dan aparat negara dalam sistem kepemiluan.

“Putusan MK ini menjadi momentum bagi Kemendagri untuk meninjau kembali sistem yang ada dan memastikan sanksi diterapkan guna mencegah ketidaknetralan,” ungkap Bima dalam pernyataan resminya, Senin (18/11/2024).

Bima jga menegaskan, Kemendagri siap melaksanakan putusan MK, mengingat sifatnya yang final and binding (final dan mengikat).

“Kami akan menjalankan putusan ini sebagai bagian dari komitmen memperkuat demokrasi yang bersih dan berintegritas,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Bima, penegakan netralitas tidak cukup hanya dengan sanksi, tetapi juga melalui penguatan sistem yang mendukung integritas aparat negara.

“Netralitas aparat harus dibangun dengan pendekatan sistemik, tidak hanya melalui ancaman sanksi,” ujarnya.

melalui putusan MK ini, Mendagri juga diharap, menjadi pengingat bagi seluruh aparat negara untuk menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Dengan adanya ancaman sanksi pidana, pelanggaran netralitas diharapkan dapat diminimalkan, menciptakan pesta demokrasi yang adil dan transparan.

Putusan MK: ASN dan TNI/Polri Tidak Netral di Pilkada Dipidana

Sebelumya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri dan pejabat daerah yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2024, dapat dikenai sanksi pidana.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Dalam detail Putusan MK tentang Netralitas ASN dan Aparat Negara dalam putusan MK ini, menyatakan tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada oleh anggota TNI-Polri atau pejabat daerah dapat dikenai hukuman penjara atau denda.

Putusan ini mengubah norma dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. MK menambahkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” sebagai pihak yang dapat dikenai sanksi jika terbukti melanggar.

Pasal 188 Sebelum dan Sesudah Putusan MK

Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebelumnya berbunyi:
“Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Setelah Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, pasal tersebut kini berbunyi:
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Dengan putusan MK ini, memperjelas tanggung jawab ASN, TNI, Polri, dan pejabat daerah dalam menjaga netralitas selama Pilkada, da bagi ASN dan TNI/Polri yang melanggar Netralitasnya sebagai Aparatur, diancaman dengan sanksi pidana dan denda.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi