
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Jaksa dan Kepolisian di Kepri, menunggak 18 penyidikan perkara kasus korupsi sepanjang 2023.
Data rilis Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap kinerja utama Jaksa Bidang tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, dari 26 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disidik sepanjang 2023, baru 8 kasus yang diselesaikan hingga akhir 2023.
Sementara 18 perkara lainnya, hingga saat ini masih tertunggak di penyidik kepolisian, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan lainnya di Kepri.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Tengku Firdaus mengatakan, dari 18 perkara Korupsi yang tertunggak dan belum selesai disidik sepanjang 2023 itu, merupakan perkara korupsi yang ditangani penyidik Kepolisian berdasarkan SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri, serta tim penyidik Pidana khusus Kejaksaan.
“Tunggakan Penyidikan kasus korupsi ini ada yang dari penyidik Kepolisian dan tim penyidik kejaksaan dan seluruhnya saat ini memang juga sedang berjalan,” ujarnya pada media ini, Jumat (29/12/2023).
Sementra kasus korupsi yang dalam Pra Penuntutan (Pratut), dari 33 perkara yang ditangani Kejaksaan baru 29 perkara yang diselesaikan.
Kemudian penuntutan dari 28 perkara yang ditangani, 15 perkara sudah diselesaikan dan 17 perkara dilakukan eksekusi terhadap terpidananya.
Pada Perkara Kepabeanan, Cukai dan Pajak dan TPPU, Dari 14 perkara yang masuk dalam Pra Penuntutan (Pratut), 10 perkara sudah diselesaikan hingga akhir Desember 2023.
Selanjutnya, dari 15 perkara tahap penuntutan 14 perkara sudah diselesaikan dan 22 orang dari pelaku tindak pidana telah dieksekusi.
Kembalikan Rp2.813.855.699,- Kerugian Negara
Sedangkan dalam pengembalian kerugian keuangan negara dari penuntutan pidana khusus, melalui barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti, Jaksa pidana khusus di Kepri hanya berhasil mengembalikan kerugian negara Rp2.813.855.699,-
Bidang (PB3R) Kejati Kepri
Sementara itu, Jaksa bidang pengelola barang bukti dan barang rampasan (PB3R) Kejati Kepri, sepanjang 2023 menyetorkan Rp4.723.521.780,- uang rampasan darisejumlah perkara yang ditangani.
Sedangkan total PNBP yang dihimpun PB3R Kejati Kepri sepanjang 2023 adalah sebesar Rp19.264.685.017,-.
Barang Bukti yang dikelola dari Perkara tahap II sebanyak 1.520 perkara. Barang Bukti dikembalikan dari 834 perkara, Barang Bukti yang dimusnahkan dari 1,215 perkara serta Barang Bukti yang di Lelang dari 303 perkara.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi