Dirazia Polisi, Sejumlah Tempat Perjudian di Tanjungpinang Mendadak Tutup

Angota Polres Tanjungpinang saat Razia disalah satu Lokasi Judi di Tanjungpinang yang mendadak Tutup.
Anggota Polres Tanjungpinang saat Razia, disalah satu Lokasi Judi di Tanjungpinang yang mendadak Tutup.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Disorot masyarakat atas marak dan semakin berkembangnya judi Cingkokok, Gelper, Kim dan judi Online beromset Miliyaran di Tanjungpinang. Polisi langsung menggelar razia disejumlah tempat yang diduga lokasi tempat perjudian Rabu (11/3/2020) malam.

Sayangnya, seperti telah dikoordinir, sejumlah tempat perjudian itu, ditemukan dalam kondisi tutup dan tidak beraktifitas saat dirazia. Padahal malam-malam sebelumnya, arena perjudian itu buka siang dan malam.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra mengatakan, razia ke sejumlah tempat yang diduga lokasi perjudian itu, dilakukan dalam menindak lanjuti informasi dan sorotan masyarakat di media sosial Facebook yang menyebut perjudian marak di Tanjungpinang.

Razia lanjutnya, dilakukan ke sejumlah lokasi seperti di kawasan Bintan Plaza, Jalan Ir.Sutami, jalan Potong Lembu dan City Walk Jalan Teuku Umar dan sejumlah tempat lainnya dengan melibatkan satuan Intel, dan devisi Provam Polres, serta� satuan anggota lainnya.

Kita cek langsung sejumlah tempat yang dicurigai ada permainan yang memiliki unsur perjudian,”ujar Rio didampingi Kasat Intelkam Polres Tanjungpinang, AKP. I Made Putra Hari Surgana di Tanjungpinang.

Dari razia yang dilakukan lanjut Rio, Alhamdulillah, tidak ditemukan adanya lokasi perjudian yang buka. Rio juga menyebut diduga tempat-tempat permainan judi itu telah tutup sebelum dirazia.

“Alhamdulillah, tidak ditemukan adanya lokasi perjudian yang buka,”ujarnya memastikan.

Namun demikian, lanjut Rio, pihaknya akan menelusuri Izin keramaian serta izin permainan ketangkasan yang diduga mengandung permainan Judi di Tanjungpinang itu ke Instansi Pemberi Izin di Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Untuk tindak lanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang mengeluarkan izin permainan tersebut. Karena bagaimanapun secara UU perjudian tetap dilarang,”ujarnya.

Sementara itu, dari data yang diperoleh Media, permainan judi di kota Tanjungpinang terbilang sangat Lengkap, Mulai dari judi Cingkokok, sie Jie atau Togel, Gelanggang Permainan (Gelper) dan Pimpong. Selain itu juga terdapat Judi Kim berkedok Hiburan Lagu, Bahkan Kasino berbentuk Judi Online dengan omset Miliaran rupiah.

Sejumlah lokasi perjudian itu tersebar di wilayah Polsek Tanjungpinang Barat, Polsek Tanjungpinang Kota, Polsek Bukit Bestari, dan Polsek Tanjungpinang Timur.

Penulis:Redaksi