Kejari Bintan Musnahkan BB Narkotika dan Perkara Pidana Umum Lainnya

Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiara dan Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdinansyah memusnahkan BB perkara narkotika dan non narkotika di Halaman Kejari Bintan. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiara dan Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdinansyah memusnahkan BB perkara narkotika dan non narkotika di Halaman Kejari Bintan. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) narkotika dan Barang Bukti lain dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) sepanjang Desember 2023-April 2024.

Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang-bukti 27 perkara Narkotika dan perkara lainnya di halaman belakang Kantor Kejari Bintan, Bandar Seri Bentan, Senin (6/5/2024).

Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiara, mengatakan BB yang dimusnahkan itu berasal dari 11 perkara narkotika dan 16 perkara non narkotika.

“Jadi BB ini hasil penanganan perkara dan sudah disidangkan. Perkaranya dari Desember 2023 sampai April 2024,” ujar Wayan Eka Widdiara.

Untuk BB 11 perkara narkotika itu sabu sebanyak 249.2376 gram atau hampir 2,5 ons, dua unit timbangan digital dan empat alat hisap sabu.

BB sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang sudah direbus dan dicampur dengan obat pembersih lantai. Sedangkan alat hisap sabu dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

“Setelah sabu dilarutkan dan dicampur obat pel, kita buang ke selokan,” jelasnya.

Sementara BB non narkotika itu berasal dari dua perkara tipiring, satu perkara penadahan, satu perkara PMI, empat perkara pencurian, empat perkara persetubuhan, tiga perkara TPPO, dan satu perkara penipuan.

Untuk BB perkara non narkotika dimusnahkan dengan berbagai cara. Mulai dari dibakar, dihancurkan hingga dibuang ke air.

“Kalau BB yang perkara non narkotika itu ada senjata tajam 3 buah, handphone 12 unit, dan 182 kaleng bear dan 65 botol bergam mikol,” katanya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi