
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Diberhentikan mendagri jadi Penjabat Walikota Tanjungpinang. Tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Bintan, Hasan Sos memiliki harta kekayaan hanya Rp201 juta.
Jumlah harta kekayaan ini, dilaporkan Hasan pada Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 9 Februari 2023 periodik 2022 sebagaimana dikutip dari ppid.kepriprov.go.
Dari data LHKPN-Nya Hasan hanya melaporkan data harta kekayaan tanah dan bangunan sebesar Rp200 juta.
Sejumlah tanah itu terdiri dari tanah seluas 471 m2 di kabupaten Bintan hasil sendiri senilai Rp 40.000.000.
Kemudian tanah seluas 5000 m2 di kabupaten Bintan hasil sendiri, senilai Rp.100.000.000,- serta tanah seluas 672 m2 di Kabupaten Bintan, hasil sendiri Rp 60.000.000,- .
Sedangkan alat transportasi dan mesin, Hasan dalam LHKPN menyatakan nihil atau tidak memiliki, demikian juga harta bergerak lainnya serta surat berharga (nihil).
Sedangkan kas dan setara kas dilaporkan Rp 1.505.360,- dan harta lainya (nihil), dengan subtotal harta kekayaan Rp200 juta, selama menjabat sebagai (Pj) walikota dan kepala dinas Kominfo Kepri ini.
Selain itu, Hasan juga melaporkan memiliki hutang sebesar Rp 220.000.000,-.
Hingga dengan jumlah itu, total harta kekayaan Hasan Sos (Harta kekayaan dikurang hutang) minus Rp -18.494.640,-.
Profil Tersangka Hasan Sos
Sebelumnya, Hasan Sos dilantik gubernur sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang pada Rabu (21/9/2023).
Pelantikan Hasan dilakukan gubernur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.1002. 1.3.3-3732 Tahun 2023 tertanggal 7 September 2023, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Selain menjadi Pj.Walikota, Hasan juga masih mengemban tugas sebagai kepala dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri.
Pria kelahiran kota Tanjungpinang 10 November 1977 ini, meniti karir sebagai ASN pertama kali di Kabupaten Bintan pada 2006 lalu.
Sebelum menjadi ASN, Hasan mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) di SD Negeri 003 Tanjungpinang, Kemudian melanjutkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMP Negeri 4 dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Tanjungpinang.
Selepas dari SMA, Hasan melanjutkan kuliah ke Perguruan tinggi Universitas Riau, Dan pada 2023, Ia lulus dan menyandang titel Sarjana S1 dari Fakultas Ilmu Pemerintahan.
Masuk sebagai ASN di Kabupaten Bintan, Hasan tidak serta merta langsung menjadi pejabat. Baru pada Desember 2010 Hasan menjabat sebagai Lurah di Sei Lekop Bintan.
Selanjutnya pada 2012, Hasan menjabat sebagai lurah di Kijang Kota kecamatan Bintan Timur Bintan.
Selepas menjabat dua kali sebagai lurah, Hasan kemudian dilantik menjadi Sekretaris kecamatan di Bintan Timur pada 2015. Kemudian pada 2019, menjadi Camat ditempat yang sama.
Setelah jadi Camat, Hasan mendapat promosi jabatan sebagai Sekretaris di Dinas Pariwisata kabupaten Bintan kemudian menjadi Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi di sekretariat daerah (Sekda) Bintan.
Bahkan, sebelum pindah ke Provinsi Kepulauan Riau, Hasan juga sempat menjabat sebagai Kepala Bagian pengelolaan perbatasan kabupaten Bintan pada 2020.
Tetapi karena tersandung kasus Pemalsuaan tanah pada saat menjabat sebagai Camat di Bintan Timur, Hasan ditetapkan penyidik Polres Bintan sebagai tersangka.
Selain Hasan, Polisi juga menetapkan M.Ridwan Mantah Lurah Sei Lekop Bintan, bersama honorer Bintan Budiman sebagai juru ukur kelurahan, sebagai tersangka.
Mendagri Berhentikan Hasan Pj.Walikota Karena Berstatus Tersangka
Berstatus tersangka dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberhentikan Hasan Sos sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Kamis (24/5/2024).
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri mengangkat, Andri Rizal Asisten III Provinsi Kepri, sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang.
Pemberhentian Hasan dan pengangkatan Andri Rizal sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam negeri nomor: 100.2.1.3-1125 Tahun 2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











