
PRESMEDIA.ID, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, upaya pencegahan korupsi tidak hanya kerja KPK sendirian, tetapi, masyarakat juga memiliki peran dalam ikut mencegah tindak pidana korupsi.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Irjen Pol Didik Agung Wijanarko mengatakan, pencegahan korupsi harus dilakukan dengan bersinergi antar seluruh penegak hukum instansi pengawas dan juga seluruh stakeholders yang ada, sehingga korupsi bisa sama-sama kita cegah.
Hal itu dikatakan Irjen Pol Didik Agung Wijanarko pada Rapat Koordinasi dan Penguatan Sinergi Kepala Daerah, KPK, Pimpinan Instansi dalam upaya pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Kepulauan Riau bertempat di Ballroom Aston Hotel & Residence, Pelita, Kota Batam, Selasa (14/5/2024).
Delapan Fokus Pencegahan Korupsi di Kepri
Selain itu, Didik Agung juga memaparkan delapan area program pencegahan korupsi terintegrasi di Kepri.
Didik Agung mengatakan, delapan leading sektor pencegahan yang menjadi fokus KPK dengan terintegrasi di provinsi Kepri.
Kedelapan fokus pencegahan itu katanya, dimulai dari perencanaan anggaran, penganggaran APBD, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BMD dan tata kelola desa.
“Dimana titik rawan korupsi diantaranya dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, pengawasan internal yang lemah, pengelolaan BMD, penerimaan rendah, dan pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel ” tegasnya.
Gubernur Ansar: Kepri Terus Berkomitmen Berantas Korupsi
Sementara itu, Gubernur provinsi Kepri Ansar Ahmad, mengatakan, Pemerintah provinsi Kepri terus berkomitmen dan mendukung, setiap upaya dan langkah dalam pemberantasan korupsi dengan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi.
Gubernur Ansar melanjutkan, Pemerintah Provinsi Kepri terus berkomitmen terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Kepri.
“Hal itu dilakukan melalui peningkatan kualitas sistem pengendalian intern dan keandalan penyelenggaraan fungsi pengawasan intern” ungkapnya.
Pemprov Kepri kata Ansar, juga terus melakukan berbagai macam langkah dan upaya untuk meminimalkan potensi korupsi. Baik melalui cara preventif maupun melalui edukasi, yang dituangkan melalui sepuluh peraturan gubernur dan satu surat edaran gubernur.
Diantaranya melaksanakan probity audit atas proyek strategis Pemerintah Provinsi Kepri, mengawal kepatuhan LHKPN pada instansi Pemprov Kepri, sosialisasi pencegahan korupsi dan budaya anti korupsi, melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi calon penyuluh anti korupsi.
Demikian juga dengan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai penjaminan kualitas dan mitra konsultasi dengan tujuan agar pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri semakin efektif dan efisien.
Terkait Monitoring Center for Prevention atau (MCP) Tahun 2023, Gubernur mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri dengan serius terus meningkatkan pengendalian pencegahan pada korupsi dengan meningkatkan perbaikan sistem pada tujuh area yang ditetapkan.
“Menyangkut pencapaian pelaporan MCP Tahun 2023, Pemprov Kepri menunjukkan trend positif dengan nilai 91,66 poin, dimana angka yang diperoleh ini mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang berada pada angka 86 poin” pungkasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan Direktur Wilayah 1 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI ini, juga diri Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, Aspidsus Kajati Kepri Mukharom, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari dan Kakanwil ATR/BPN Kepri Sri Pranoto, bupati/walikota dan juga Sekdaprov Kepri dan juga sekda kabupaten/kota se-Kepri.
Penulis: Redaksi
Editor : Redaktur